Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Kasus Mafia Tanah Sutrisno Lukito Diusut Tuntas

Uritanet, Tangerang –

Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) mendesak kasus ‘Mafia Tanah Sutrisno Lukito’, di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Maret 2018 lalu, lewat tuntutannya kepada Menteri ATR/BPN, yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang berlarut larut sejak tahun 2018 ini.

Terlebih khusus, didalam penegakkan hukumnya, jangan sampai di intervensi lewat cara apapun karena dua alat bukti dinilai sudah cukup, jelas Komat.

Dalam kasus Sutrisno Lukito ini diduga didapati surat dari Kelurahan yang palsu karena
ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu, bahkan patut diduga kuat surat itu yang mengurusnya adalah Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito.

Dari surat itulah kemudian digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Djoko Sukamtono. Sehingga untuk bukti dan keterangan saksinya dinyatakan telah lengkap.

Komat menilai bahwa peristiwa ini sudah mencirikan mafia tanah, sudah tidak bisa mengelak lagi dari jeratan hukum dan harus dijatuhi sanksi pidana yang berat.

Sebagai catatan, terdakwa Sutrisno Lukito didakwa dengan pasal berlapis atas perkara sengketa tanah tersebut, antara lain; Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 266 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 266 ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS, Saksi Ahli Ingatkan Jangan Putusan Salah Pengadilan Akibatkan Masa Depan Investasi di Indonesia Terganggu

Komat sekaligus pula, mendesak hakim tegakkan hukum dan agar dapat menjatuhi hukuman berat kepada terdakwa Sutrisno Lukito.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) memberikan dukungan penuh kepada Pengadilan Negeri Tangerang agar menghukum Sutrisno seberat- beratnya, agar tidak ada lagi mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Perlu diketahui, Sutrisno Lukito bertindak seolah-olah korban dengan mengajukan Pra Peradilan yang akhirnya ditolak oleh PN Tangerang. Padahal ia pernah ditetapkan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh polisi. Bahkan Pra Peradilan jadi perlawanan Sutrisno untuk membentuk opini seolah sebagai korban atau playing victim.

Sebelumnya putusan dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Raden Aji Suryo SH MH yang menjadi Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan pada Rabu 17 Mei 2023 lalu.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti – Karantina Pertanian Patroli Cegah Komoditas Pertanian Ilegal

Menurut Hakim, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dalam
menetapkan status tersangka Sutrisno Lukito telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Dengan kata lain, Hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan kuasa hukum tersangka Tomson Situmeang Bahwa Termohon (Polres Metro Tangerang Kota) dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan KUHAP, dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Mendesak untuk mencopot jabatan Sutrisno Lukito di setiap organisasi elemen
masyarakat dikarenakan akan Merusak Citra.

Disisi lain, Komat menilai Sutrisno terkesan menjadikan sejumlah organisasi keagamaan sebagai Tamengnya. Seperti dengan menjadi pengurus NU (Nahdlatul Ulama) dan besoknya bisa berganti menjadi pengurus Muhammadiyah. Bahkan kemudian menjadi anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Komat pun mendesak NU maupun Muhammadiyah termasuk MUI harus memiliki ketegasan terkait keanggotaannya. Lantaran ketiga organisasi tersebut merupakan organisasi besar dan harus tegak lurus menghormati proses hukum bila ada kader atau anggotanya yang bermasalah.

Sebagai catatan penting lainnya, Sutrisno Lukito sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinilai tidak taat hukum dalam memenuhi panggilan Kepolisian sebanyak 2 kali.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *