Uritanet, Tangerang –
Komunitas Anti Mafia Tanah (Komat) mendesak kasus ‘Mafia Tanah Sutrisno Lukito’, di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Maret 2018 lalu, lewat tuntutannya kepada Menteri ATR/BPN, yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang berlarut larut sejak tahun 2018 ini.
Terlebih khusus, didalam penegakkan hukumnya, jangan sampai di intervensi lewat cara apapun karena dua alat bukti dinilai sudah cukup, jelas Komat.
Dalam kasus Sutrisno Lukito ini diduga didapati surat dari Kelurahan yang palsu karena
ditandatangani bukan oleh Lurah yang berwenang saat itu, bahkan patut diduga kuat surat itu yang mengurusnya adalah Djoko Sukamtono atas suruhan Sutrisno Lukito.
Share Article :