Uritanet, Jakarta,-
Merk dagang Wilton tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sofian (Almarhum). Seperti diketahui, alm.Siah Sofian menikah 2 kali. Dari istri pertama (almh.Sri Wahyuningsih) memiliki 2 anak (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red). Sementara di pernikahan keduanya tidak memiliki anak.
Dengan demikian anak-anak alm.Sei Sophian (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), adalah Pewaris sekaligus pemegang Merk dagang Wilton yang tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sophian (Almarhum). Yakni dengan No. Pendaftaran : IDM000000826; Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004; No. Permohonan : D002000002474; Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000; Kelas : 30.
Atau dengan kata lain, mereka adalah Pewaris Merek Dagang Wilton yang berhak memproduksi dan memperdagangkan produk produk dari merk dagang tersebut.
Pokonya amazing buat yang ada di sini…
Beritanya bermanfaat semoga tambah keren lagi dimasa mendatang…!