Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Share Article :

Uritanet, Semarang –

Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang, yang berstatus quo lantaran masih bersidang di PN Semarang dalam perkara Perdata No : 546/Pdt.G/2023/PN.Sm, Telah “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot. Sehingga menyebabkan Pintu Rumah Rusak Dijebol diduga menggunakan alat pengerusak. Bahkan telah dikontrakan secara sepihak oleh Oknum Penyerobot tersebut.

Seperti diketahui, Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang,
masuk dalam gugatan Pembatalan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 karena penerbitan Akta Wasiat tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai “Legitime portie” atau bagian warisan menurut undang undang.

Bahkan bukti pemegang hak kepemilikan atas obyek sengketa adalah atas nama MARLISA FARIDA YUSUF (nenek Penggugat) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF “Bukan atas nama BLASIUS FABIANUS NICO WALUYOHADI (Tergugat I) maupun atas nama LILIS JUNIATI (Tergugat II )”, maka Tergugat I dan Tergugat II “Bukan sebagai Pemilik Sah atas obyek sengketa”.

Dan dengan demikian, Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat III “Telah Melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.

Selengkapnya seperti diketahui pula, bahwa pada (18/1) Reffendi Purwanto, SH,MH dan Arie C.Siswawira Dirgantara, SH, telah membacakan REPLIK PENGGUGAT Dalam Perkara Perdata Nomor : 546/Pdt.G/2023/PN.Sm ., yang berbunyi sebagai berikut;

Dengan hormat,

Perkenankanlah kami selaku KUASA HUKUM dari PENGGUGAT menyampaikan REPLIK PENGGUGAT dalam perkara perdata Nomor : 546/Pdt.G 2023/PN.Smg di Pengadilan Negeri Semarang sebagai berikut :

I. DALAM EKSEPSI
Bahwa Penggugat tetap bertahan pada dalil gugatannya dan menyangkal dalil eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya,

Bahwa Penggugat menolak dalil eksepsi Para Tergugat seluruhnya baik eksepsi mengenai Legal Standing Penggugat tidak memenuhi syarat mengajukan gugatan maupun eksepsi mengenai Gugatan Penggugat Kabur karena sudah menyangkut pokok perkara:

Bahwa Penggugat menolak TEGAS dan KERAS dalil eksepsi Para Tergugat pada nomor 1 mengenai Legal Standing Penggugat tidak memenuhi Syarat Untuk mengajukan gugatan adalah alasan mengada-ada dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa Penggugat merupakan Ahli Waris Sah (cucu) dari Almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF sebagaimana Salinan Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 154 Pdi.P 2021 PA.Smg tanggal 16 September 2021, maka Penggugat mempunyai hubungan hukum dengan MARLISA FARIDA YUSUF sebagai Nenek Penggugat:

Bahwa yang menjadi Obyek Sengketa adalah harta peninggalan nenek Penggugat bernama MARLISA FARIDA YUSUF berupa sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal 09 Maret 2022. seluas & 100 m2 terletak di Jalan Cakrawala Tengah II No. 20 RT.006 RW.003 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang yang telah dikuasai oleh Tergugat 1 dan Tergugat II berdasarkan Akta Wasiat No.68 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT INDRADJAJA, S.H., M.H., M.Kn (Tergugat III):

Bahwa oleh karena Penggugat sebagai cucu dari MARLISA FARIDA YUSUF dan obyek sengketa telah dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT INDRADJAJA. S.H., M.H.. M.Kn ( Tergugat III ), maka Penggugat mempunyai kepentingan dan hak untuk mengajukan gugatan Pembatalan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 karena penerbitan Akta Wasiat tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai “Legitime portie” atau bagian warisan menurut undang undang, sehingga merugikan hak Penggugat sebagai Ahli Waris yang SAH ( cucu ) almarhum Mr. MOHAMMAD YUSUF bin R. SURJOWIDJOJO dan almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF binti SIGERS atas obyek sengketa dalam perkara a guo,

Bahwa Penggugat menolak TEGAS dan KERAS dalil eksepsi Para Tergugat pada nomor 2 yang menyatakan Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel) dengan alasan sebagai berikut :

a. Bahwa Para Tergugat tidak cermat dalam memahami gugatan perkara a@ guo, menurut M. Yahya Harahap, S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata ( hal.449 451 ) menerangkan bahwa “ Suatu gugatan bisa dikatakan kabur / obscuur hbel setidaknya memenuhi unsur unsur yaitu :

Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan Tidak jelasnya obyek sengketa – Pentum tidak jelas ”

b. Bahwa gugatan perkara a guo telah nyata dan terang menjelaskan dasar hukum dan dalil dalil gugatan, kemudian yang menjadi obyek sengketa telah sangat jelas yaitu berupa sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas & 100 m’ terletak di Jalan Cakrawala Tengah II No. 20 RT.006 RW.003 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang dengan batas batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : rumah milik Paijo
Sebelah Timur : rumah milik Jefry
Sebelah Selatan : Jalan Cakrawala Tengah II
Sebelah Barat : rumah milik Gery

c. Bahwa gugatan telah menjelaskan dan menyebutkan posita dan petitum yang terdapat persesuaian satu sama lain, sehingga materi gugatan ini tidak kabur / obscuur libel sebagaimana telah diuraikan oleh Penggugat dalam gugatan perkara a guo,

Baca Juga :  Menteri Agama Diduga Melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalil dalil sebagaimana dalam eksepsi Para Tergugat sudah seharusnya DITOLAK SELURUHNYA atau setidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA.

II. DALAM KONVENSI

Bahwa Penggugat mohon apa yang telah diuraikan pada eksepsi dapat dibaca kembali dan menjadi satu bagian yang tak terpisahkan dengan Replik Penggugat dalam Konpensi ini,

Bahwa Penggugat tetap bertahan pada dalil-dalil gugatan Penggugat dan menolak dalil-dalil Jawaban Para Tergugat seluruhnya, kecuali yang diakui kebenarannya secara tegas,

Bahwa Penggugat tidak akan menanggapi dalil Jawaban Para Tergugat secara keseluruhan, akan tetapi dalil Jawaban Para Tergugat yang tidak dijawab oleh Penggugat dalam Replik, maka secara tegas Penggugat menolak dalil Jawaban Para Tergugat tersebut,

Bahwa Penggugat MENOLAK dengan TEGAS dan KERAS dalil posita nomor 3 dan 4 yang pada pokoknya Para Tergugat dalam jawabannya mendalilkan bahwa Penggugat bukan ahli waris sah (cucu) dari almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF berdasarkan Fatwa Ketentuan Nasab No.B 4 /1246 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Semarang tanggal 30 Desember 1958 atas permohonan dari MARLISA FARIDA YUSUF,

Bahwa fatwa adalah jawaban atas pertanyaan yang berkaitan dengan hukum dari seorang mujtahid atau fakih atas permintaan seseorang yang sifatnya tidak mengikat sebagaimana diterangkan oleh Abdul Azis Dahlan, er.al dalam Ensiklopedi Hukum Islam ( hal. 36 ), sehingga fatwa tidak memiliki daya paksa apabila ada pihak yang tidak mau menjalankan isi fatwa, termasuk pihak yang meminta fatwa itu sendiri dapat mengabaikannya,

Bahwa oleh karena itu fatwa Ketentuan Nasab No.B 4 1246 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Semarang tanggal 30 Desember 1958 tidak bisa dijadikan dasar bahwa “Penggugat Bukan Ahli Waris Sah” (cucu) dari almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF:

Bahwa Penggugat MENOLAK dengan TEGAS dan KERAS dalil posita nomor 5 dalam Jawaban Para Tergugat dengan alasan sebagai berikut :

Bahwa Penggugat merupakan Ahli Waris Sah (cucu) dari Almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF sebagaimana Salinan Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor : 154 Pdt.P/2021 PA.Smg tanggal 16 September 2021:

Bahwa oleh karena Penggugat sebagai ahli waris Sah (cucu) dari Almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF, maka Penggugat berhak atas obyek sengketa (harta) peninggalan almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF,

Bahwa Tidak benar dalil jawaban Para Tergugat pada no.9 yang pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Penggugat dalam mengajukan permohonan sertifikat pengganti Sertifikat Hak Milik No.107/Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF di Kantor Pertanahan Kota Semarang sangat merugikan Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II ) selaku pemegang sah sertifikat atas obyek sengketa,

Bahwa bukti pemegang hak kepemilikan atas obyek sengketa adalah atas nama MARLISA FARIDA YUSUF (nenek Penggugat) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF bukan atas nama BLASIUS FABIANUS NICO WALUYOHADI (Tergugat I) maupun atas nama LILIS JUNIATI (Tergugat II ), maka Tergugat I dan Tergugat II “Bukan sebagai pemilik sah atas obyek sengketa”,

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : “Sertifikat merupakan Surat tanda bukti hak vang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Bahwa Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Tergugat III telah melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :

“ Legitime portie atau bagian warisan menurut undang-undang maka telah merugikan hak Penggugat sebagai Ahli Waris yang SAH (cucu) almarhum Mr. MOHAMMAD YUSUF bin R. SURJOWIDJOJO dan almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF binti SIGERS atas obyek sengketa dalam perkara a guo karena Penggugat tidak bisa menguasai obyek sengketa yang merupakan harta peninggalan almarhum MARLISA FARIDA YUSUF (nenek Penggugat),

Oleh karena itu Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a guo agar berkenan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:

III. DALAM REKONVENSI

Bahwa Tergugat dalam Rekonpensi mohon agar segala sesuatu yang tertulis dan terbaca dalam konpensi mutatis mutandis kembali dalam jawaban Rekonpensi ini,

Bahwa Tergugat Rekonpensi menolak dengan TEGAS dan KERAS seluruh dalil dalil gugatan Para Penggugat Rekonpensi tanpa terkecuali:

Bahwa Tidak Benar dalil Penggugat Rekonpensi posita no. 4 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam perkara a guo obyek sengketa adalah sah milik Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi berdasarkan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT INDRADJAJA, S.H., M.H., M.Kn ( Penggugat III Rekonvensi / Tergugat III Konvensi ):

Bahwa bukti hak kepemilikan atas obyek sengketa adalah atas nama MARLISA FARIDA YUSUF ( nenek Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi ) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF bukan atas nama BLASIUS FABIANUS NICO WALUYOHADI ( Penggugat I Rekonvensi / Tergugat I Konvensi ), maka Penggugat I Rekonpensi bukan sebagai pemilik sah atas obyek sengketa:

Baca Juga :  Pansus BLBI ke-II Dukung Satgas BLBI Perpanjang Masa Tugas, Selesaikan Hak Tagih Dana BLBI

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi :

“Sertifikat merupakan Surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak dalil gugatan Para Penggugat Rekonvensi pada posita no. 9 dan 10 yang pada pokoknya menyatakan “ bahwa dalam gugatan perkara a guo terdapat 2 sertifikat tanah atas obvek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Gambar Situasi No. 12119/1996 Tanggal 25 November 1996, seluas 4 100 m’ dan Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas & 100 m’ dan kedua sertifikat tersebut terletak di lokasi yang sama yaitu di Jalan Cakrawala Tengah HI No. 20 RT.006 RW.003 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, sehingga untuk menentukan sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum adalah sertifikat yang diterbitkan lebih awal.” :

Bahwa Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan sertifikat pengganti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal O9 Maret 2022, seluas 100 m2 karena Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Gambar Situasi No. 12119 1996 Tanggal 25 November 1996, seluas & 100 m2 tidak ada / tidak ditemukan oleh Tergugat Rekonvensi di rumah nenek Tergugat Rekonvensi,

Bahwa Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris (cucu) MARLISA FARIDA YUSUF mengajukan permohonan serifikat pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF di Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat) sesuai dengan prosedur dan tata cara peraturan perundang undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah:

Bahwa dengan terbitnya sertifikat pengganti berupa Serifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari. atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 07768/Tawangsari 2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas & 100 m2 maka sertifikat lama berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF. Gambar Situasi No. 12119 1996 Tanggal 25 November 1996, seluas & 100 m2 dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang (Turut Tergugat Rekonvensi ).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi : “Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak milik atas tanah atau hak milik datas satuan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian Setempat atas biaya pemohon ”

Bahwa Tergugat Rekonvensi menolak dalil gugatan Para Penggugat Rekonvensi selebihnya karena tidak beralasan, sehingga Patut Ditolak.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :

DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya,

DALAM KONVENSI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya..

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat:

3. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai Ahli Waris yang Sah dari almarhum Mr. MOHAMMAD YUSUF bin R. SURJOWIDJOJO dan almarhumah MARLISA FARIDA YUSUF binti SIGERS (cucu) yang berhak atas obyek sengketa dalam perkara a quo ini,

4. Menyatakan menurut hukum Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT INDRADJAJA, S.H., M.H., M.Kn (Tergugat III) adalah Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat:

5. Menyatakan Sertifikat Kedua berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107/Kelurahan Tawangsari atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas 100 m2 adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum,

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bersih dari hak-hak yang melekat setelah putusan ini dapat dilaksanakan,

6. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama MARLISA FARIDA YUSUF, Gambar Situasi No. 12119/1996 Tanggal 25 November 1996, seluas & 100 m kepada Turut Tergugat,

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakaan lebih dahulu (Uit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.:

8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan ini,

9. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

III. DALAM REKONVENSI – Menolak Gugatan Rekonpensi dari Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya, SUBSIDAIR Atau : apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a guo, berpendapat lain atas perkara ini, maka Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aeguo et Bono ).

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *