Jakarta ! Uritanet.com —
Di tengah persepsi publik yang kerap menganggap lembaga penyelenggara pemilu “tidur siang” seusai kontestasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) meluruskan narasi tersebut melalui Diskusi Media Session bertajuk “Memahami Pemilu Lebih Dalam” di AONE Hotel Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Diskusi yang dibuka oleh Ketua KPPDEM Achmad Satryo Yudhantoko serta dipandu oleh moderator Elga (Tribun Jakarta) ini menghadirkan tiga sudut pandang lintas sektor: Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Direktur Eksekutif Cetro Institute Yusfit Farchan, dan Praktisi Media Puspita Ayu.

Tiga Pilar Pascapemilu: Mengapa KPU Tidak Pernah ‘Libur’
Menjawab keraguan publik terkait efektivitas kerja lembaga penyelenggara di luar tahapan puncak, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa kepemiluan bekerja dalam tiga siklus internasional: pre-election, election, dan post-election period.
“Masyarakat sering mengira KPU hanya bekerja 20 bulan. Padahal pada post-election period, kami menjalankan tiga program prioritas nasional yang dampaknya menentukan kualitas pemilu berikutnya,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menggarisbawahi dua indikator utama pemilu demokratis yang berhasil diterapkan pada Pilkada Jakarta lalu, yakni predictable procedure (prosedur hukum dan tahapan yang terukur serta terinformasikan) dan unpredictable result (hasil kompetisi yang murni ditentukan oleh suara rakyat tanpa rekayasa).

Redesain Sistem Politik: Isu Threshold dan Reorganisasi Parpol
Dari kacamata pengamat, Direktur Eksekutif Cetro Institute Yusfit Farchan menyoroti dinamika konstitusi pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait presidential threshold dan parliamentary threshold.
Pertama yakni Peluang Capres Pascaputusan MK:
Dengan gugurnya presidential threshold menjadi 0%, setiap partai politik peserta pemilu secara teoritis memiliki hak mengusung calon. Yusfit menilai dinamika ini sebaiknya dilepas ke mekanisme seleksi alamiah.
Kedua yakni Seleksi Alamiah Parpol:
Parpol akan berhitung secara realistis terkait popularitas, elektabilitas, dan logistik sebelum memutuskan bertarung mandiri atau berkoalisi.
Ketiga terkait Rasionalitas Parliamentary Threshold:
Mendorong ambang batas parlemen tetap berada di kisaran 4% hingga 6% untuk mencegah fragmentasi politik ekstrem, sembari memperketat syarat verifikasi kelembagaan parpol di tingkat basis (provinsi hingga kecamatan).
Dan keempat yakni Kemandirian dan Pembinaan Parpol:
Mengusulkan peningkatan porsi subsidi APBN/APBD bagi partai politik hingga minimal 50% dari kebutuhan operasional, yang diimbangi kewajiban akuntabilitas publik dan pendidikan politik terstruktur.

Sinergi Media dan Penyelenggara: Mengawal Wacana Publik
Dari kacamata pers, praktisi media Puspita Ayu mengingatkan pentingnya ruang diskusi terbuka antara penyelenggara dan awak media pada masa tenggang antar-pemilu. Informasi yang konsisten dan aksesibilitas data dari KPU merupakan bahan baku utama bagi jurnalis untuk menghadirkan edukasi politik yang sehat kepada masyarakat.
Diskusi ini mempertegas bahwa keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari lancarnya pemungutan suara di TPS, melainkan juga dari konsistensi menjaga sistem kepemiluan, validitas data pemilih, dan kelembagaan partai politik secara berkelanjutan.
Demokrasi yang sehat tidak lahir dari kerja instan lima tahunan, melainkan dari ketekunan mengawal setiap tahapan regulasi, konsistensi pemutakhiran data, serta keberanian menjaga transparansi di setiap lembar sejarah elektoral bangsa.
)**Tjoekjegegtantri / Foto Ist
