KKP Tangkap Kapal Filipina, Rp 31 Miliar Potensi Kerugian Negara Berhasil Dicegah

Konferensi pers Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait penangkapan kapal ikan asing ilegal di Bitung, Sulawesi Utara di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Uritanet – Jakarta, 18 Juni 2025 – Laut Sulawesi kembali menjadi saksi aksi heroik aparat Indonesia. Dua kapal ikan asing asal Filipina yang diduga melakukan praktik penangkapan ikan ilegal berhasil ditangkap setelah pengejaran dramatis oleh tim dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/6), Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penangkapan ini mencapai Rp31,6 miliar.

Dr. Pung Nugroho Saksono,A.Pi.,M.M Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

“Penangkapan ini bukan hanya soal angka, tapi tentang menjaga kedaulatan dan hak maritim Indonesia,” tegas Pung.

 

Pukat Cincin dan Kapal Lampu Tanpa Izin

Dua kapal Filipina yang ditangkap adalah FB. ANNIE GRACE, kapal penangkap dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine), dan LPI-2, kapal lampu (light boat) yang mendukung operasi penangkapan ikan. Keduanya kedapatan beroperasi tanpa izin di perairan perbatasan Laut Sulawesi—wilayah yang terkenal kaya akan ikan tuna.

Dengan mengerahkan armada dari Pangkalan PSDKP Bitung dan Stasiun PSDKP Tahuna, operasi ini dilakukan setelah laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui pusat komando (command center) PSDKP. Hasilnya? Dua kapal ilegal dengan total 17 awak berhasil diamankan, setelah sempat mencoba melarikan diri dalam pengejaran sengit di laut lepas.

Baca Juga :  Apresiasi Petugas LH Telah Menjaga Kebersihan dan Keindahan Kota Bekasi

Laut Sulawesi, Magnet Bagi Pencuri Ikan

Kaya akan sumber daya perikanan, Laut Sulawesi sering jadi sasaran kapal asing yang mencoba mencuri ikan tanpa izin. Wilayah ini, terutama penghasil tuna besar, dinilai sebagai “ladang emas biru” yang menggoda pelaku penangkapan ikan ilegal lintas negara.

“Ini bukan kejadian satu atau dua kali. Tapi kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum di laut adalah bagian dari pertahanan negara,” ujar Pung.

Total Rp13 Triliun Kerugian Negara Diselamatkan

Sejak kampanye melawan Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) digenjot, KKP mencatat total Rp13 triliun kerugian negara telah berhasil dicegah. Praktik IUUF bukan hanya dilakukan kapal asing, tetapi juga oleh pelaku dalam negeri, misalnya alih muatan ilegal di tengah laut dan pelanggaran zona tangkap.

“Penangkapan ilegal ini merugikan nelayan lokal dan mengancam kelestarian sumber daya laut. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi keberlanjutan,” imbuh Pung.

Perlu Dukungan Publik dan Sinergi Lintas Lembaga

Kasus ini menegaskan pentingnya kerja sama antara aparat, teknologi pemantauan laut, dan masyarakat. Informasi dari warga menjadi kunci awal keberhasilan operasi.

Ke depan, PSDKP berharap sinergi terus diperkuat untuk membentengi laut Indonesia—karena di balik kejernihan air dan riak ombaknya, tersimpan kekayaan yang harus dijaga, bukan untuk dijarah.

**Benksu

Bagikan ke orang lain :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *