Uritanet, Jakarta –
Sidang perkara gugatan Parbulk II AS (Parbulk) kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli. Dimana para saksi ahli menyatakan gugatan perdata Parbulk telah tepat diajukan di PN Jakarta Selatan. Dan jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia.
Demikian hal tersebut dikemukakan pakar hukum perdata dari Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan, S.H., M.H, bahwa, “Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia”.
Share Article :