Uritanet, Jakarta –
Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR, demikian dijelaskan pengamat politik, Ichsanuddin Noorsy. Menurutnya ika menggunakan UU MD3 2018 harus menunggu proses hukum selesai, maka tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Oleh karenanya dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
“Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” kata Ichsan (26/2). Dan jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan, tapi di Sidang Paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD. Ketika putusan paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan.
Selama pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD digantung, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini, ungkapnya. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum.
Mengenai sikap pimpinan MPR yang tidak segera melantik Tamsil, Ichsan menilai hal ini disebabkan karena Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Fadel sama-sama berasal dari Partai Golkar. Jadi ada subjektifitas. Saya melihatnya seperti itu, sehingga Fadel dipertahankan, ungkapnya.
Alasan Bamsoet tidak melantik Tamsil karena menunggu putusan peradilan inkracht, kata Ichsan, memiliki dua kelemahan, Pertama, kelemahan legal formalisme yang tidak merujuk pada situasi legal yuridis sosiologisnya. Kedua, alasan ini tidak berangkat dari kondisi DPD.
Dengan sikap Ketua MPR seperti ini, menurut Ichsan, maka DPD bisa mencatat kualitas kepemimpinan Bamsoet. Dijelaskannya, kepemimpinan itu ada lima jenis, yaitu kepemimpinan sejati, kepemimpina petarung, kepemimpinan pengelolaan, kepemimpinan operator, dan kepemimpinan pesuruh.
Dalam konteks kasus pelantikan wakil ketua MPR, maka menurut Ichsan, Bamsoet bukan kepemimpinan petarung, bukan pemimpin sejati. “Tipikalnya hanya kepemimpinan manajer,” ungkap Ichsan.
Jika mengunakan yuridis dan sosilogis formal, menurut Ichsan, maka yang memiliki hak menganti adalah DPD. MPR cuma user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR, ungkap Ichsan lagi.
Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik. Bahkan Ichsan mempertanyakan ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum ?
Pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD. “Ini (putusan hakim, Red) sudah benar, kata dia.
)***tjoek