Kepala KPP Pratama Boyolali Diduga Membuat 3 Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu

Share Article :

Uritanet, – Dalam Persidangan Ketujuh Penggugat menyampaikan Laporan Polisi No. LP/B/2085/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 April 2022 yang melaporkan Tergugat Mohamad Rifki Rachman selaku Kepala KPP Pratama Boyolali karena diduga membuat 3 (tiga) Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu dan Dody Doharman selaku Tim Sidang, yang diduga menggunakan surat palsu dimuka persidangan Pengadilan Pajak.

Seperti diketahui, lanjutan Sidang Ketujuh di Pengadilan Pajak (25/4) PT Jesi Jason Surja Wibowo diwakili Rey & Co Jakarta Attorneys At Law yaitu Alessandro Rey, SH, MH, MKn, BSC, MBA (Penggugat) selaku kuasa hukum. Melawan Direktur Jenderal Pajak yang diwakili Tumijan Kriswanto, sedangkan Dody Doharman tidak hadir (Tergugat). Adapun Majelis Hakim VIII A terdiri dari, Erry Sapari Dipawinangun SH, MH selaku Hakim Ketua, Nany Wartiningsih SH, MSi, dan Benny Fernando Tampubolon SE, MM, MAk, MHum, CA, masing – masing selaku Hakim Anggota.

“Bahwa Surat-surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Pajak yang diduga dipalsukan tersebut diantaranya Surat Pertama Nomor S-0003/WPJ.32/KP.10/RIK.SIS/2020 tanggal 5 Maret 2020, Kedua Surat Kedua Nomor S-00001/WPJ.32/KP.10/Pj.Rik/2020 tanggal 3 September 2020, Surat Ketiga Nomor S-00001/WPJ.32/KP.10/Pj.Rik/2021 tanggal 3 Maret 2021.

Surat-surat tersebut disampaikan dimuka persidangan sebagai alat bukti pihak Tergugat dalam rangka membuktikan jangka waktu pemeriksaan yang dilakukan Tergugat seolah-olah telah sesuai dengan hukum acara pemeriksaan lapangan selama 2 (dua) tahun padahal Tergugat sendiri yang menentukan Jangka Waktu pemeriksaan Lapangan harus selesai paling lama 4 (empat) bulan, tegas Rey.

Baca Juga :  Terkait Kebohongan Danki Gome, Panglima TNI Akan Tindak Tegas Sesuai Pasal 103 KUHPM

 

Atas tindakan Tergugat tersebut, Tergugat yaitu (Kepala KPP Pratama Boyolali) teracancam dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP atas dugaan membuat Surat Palsu dengan unsur-unsur ;

”Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Dan Tergugat (Tim Sidang) terancam dituntut dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atas dugaan menggunakan surat palsu dengan unsur-unsur ;

“Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian”.

Dalam hal ini Kepala KPP Pratama Boyolali, M.Rifki Rachman diduga telah memalsukan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan sebanyak 3 (tiga) kali yang disampaikan dimuka persidangan tanggal 25 April 2022 yang mana pada kenyataanya surat tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah disampaikan kepada Wajib Pajak yaitu PT Jesi Jason Surja Wibowo selama 2 (dua) tahun pemeriksaan pajak.

Baca Juga :  Banyak Tunggakan IPL di Apartemen, Praktisi Hukum Properti : Minta PPPSRS Tegakan Aturan

Dengan adanya dugaan surat palsu tersebut memberikan pembenaran mengenai kesewenang-wenangan Tim Pemeriksa Pajak untuk memeriksa PT Jesi Jason Surja Wibowo tanpa adanya dasar kewenangan selama 2 (dua) tahun.

Kemudian Dody Doharman selaku Tim Sidang ketika ditanyai dan diminta Majelis Hakim untuk menunjukan Copy Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan tersebut pada persidangan keempat dan kelima, Dody menjawab bahwa Tergugat telah menyampaikan Surat Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Penggugat sehingga Tergugat berwenang terhadap Pemeriksaan Pajak selama 2 (dua) tahun kurang 2 (dua) hari tersebut namun Dody Doharman tidak bisa menunjukan tanda terima atau Resi Pengiriman Pos surat yang diduga palsu tersebut.

Diduga M.Rifki Rachman selaku Kepala KPP Pratama Boyolali menyuruh orang lain dalam hal ini Dody Doharman selaku Tim Sidang menggunakan surat yang diduga palsu tersebut seolah-olah asli di muka persidangan untuk membenarkan prosedur pemeriksaan Pajak, lanjut Rey.

“Kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta Ketua Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan dan mengawal jalannya persidangan antara PT Jesi Jason Surja Wibowo melawan Direktur Jenderal Pajak,” pungkas Rey.

)**Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *