Uritanet, Jakarta –
Penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR, demikian dijelaskan pengamat politik, Ichsanuddin Noorsy. Menurutnya ika menggunakan UU MD3 2018 harus menunggu proses hukum selesai, maka tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Oleh karenanya dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.
Share Article :