Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Banding/Penggugat di persidangan harus mendapat Surat Kuasa Khusus dari Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap Sengketa Pajak) dan Pasal 4 ayat 7 PER 001/2010 (Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Terbanding/Tergugat, Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus).

Dengan demikian selain dari Tergugat hadir di Pengadilan Pajak tanpa 24 (dua puluh empat) Surat Tugas, Surat Tugas Tergugat juga  tidak mencantumkan Nomor Perkara untuk masing-masing 24 (dua puluh empat) Surat Tugas, sehingga melangggar syarat-syarat yang harus tercantum dalam Surat Kuasa Khusus untuk beracara di dalam Pengadilan yang diatur secara teknis pada Bagian E Angka 1 dan 3 Surat Keputusan Ketua Makhamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 (Selanjutnya disebut “KKMA 032/2007”).

Baca Juga :  Ibunda Imam Masykur : Na neutanyong Tgk Haji Pakon Awak nyan Tega ji Siksa dan Jipoh Aneuk Lon

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *