Uritanet,- Di persidangan keempat di Pengadilan Pajak, Penggugat menyampaikan beberapa poin keberatan kepada Majelis Hakim diantaranya Tergugat (Tim Sidang) tidak berwenang mewakili Dirjen Pajak (DJP) untuk menghadiri persidangan. Karena Tergugat hanya menyampaikan 1 (satu) Surat Tugas untuk 24 (dua puluh empat) sengketa pajak padahal di persidangan sebelumnya sudah pernah diperingatkan oleh Hakim Anggota namun tidak diindahkan, sehingga mutatis mutandis sepatutnya Tergugat menyampaikan 24 (dua puluh empat) Surat Tugas untuk 24 (dua puluh empat) sengketa pajak. Atau dengan kata lain Surat Tugas Tergugat diberlakukan sama dengan Surat Kuasa Khusus Penggugat berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat 5 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER 001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “PER 001/2010”) (Kuasa Hukum yang mewakili Pemohon).
Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat
Share Article :