Lindungi UMKM, 13 Produk Crossborder Dilarang Masuk RI

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung larangan 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia
Share Article :

URITANET – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia. Hal itu mendapat dukungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, karena kebijakan tersebut bisa mendukung produk UMKM lokal.

Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace tersebut antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Termasuk berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.

“Pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal,” jelasnya (19/5/).

Baca juga : Ajak UMKM Maksimalkan Akses ke Pasar Modal

Seperti produk fashion crossborder sudah menjadi persoalan di era pasar bebas, yang memungkinkan barang apa saja bisa dijual ke Indonesia dari marketplace. Namun, dibutuhkan aturan agar pelaku e-commerce dari luar negeri tidak melakukan predatory pricing atau kecurangan yang menghancurkan harga pasar.

Baca Juga :  Rekomendasi Arah Perjalanan Bangsa Indonesia

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu didukung semua pihak. Komite II DPD yang membidangi urusan perindustrian dan perdagangan diminta untuk mengawal kebijakan ini.

“Jadi saya kira perlindungan terhadap produk ini perlu disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM dengan menggenjot produk untuk menutupi kebutuhan pasar dalam negeri, karena produk ini termasuk tren pasar yang besar,” ucapnya.

Apresiasi juga diberikan kepada platform e-commerce Shopee yang bersedia bekerja sama dengan Kemenkop UMKM untuk melakukan penutupan terhadap toko dari luar negeri yang menjual produk-produk yang dilarang tersebut. Shopee pun lebih didorong memprioritaskan toko UMKM lokal.

“Kami harap PT Shopee Indonesia melakukan rekrutmen langsung kepada pelaku UMKM lokal untuk memenuhi komposisi penjualan 13 produk yang dimaksud. Karena banyak produsen lokal kita punya produk dengan kualitas tinggi,” tuturnya.

 Baca juga : Bangkitkan Ekosistem Digital, Kemenparekraf Buka “BEKUP 2021” di 5 Kota

Dan pemerintah perlu membuat regulasi yang mengatur pasar digital sehingga produk lokal memiliki peluang yang lebih besar di marketplace dalam negeri. Apalagi menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melaporkan 93% pasar digital diisi oleh produk impor.

“Saya cukup concern dengan persoalan UMKM yang tergerus dengan produk impor. Maka saya lagi-lagi menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung perkembangan UKM dan UMKM lokal. Jika kita ingin menjadi tuan rumah di pasar digital, belilah produk-produk buatan dalam negeri,” tutupnya.

Penulis : Jegegtantri

Baca Juga :  Paska Reformasi Demokrasi Indonesia Alami Kebuntuan, Stagnansi dan Tidak Seimbang

Sumber : DPD RI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *