URITANET – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM melarang 13 produk crossborder atau lintas negara masuk ke Indonesia. Hal itu mendapat dukungan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, karena kebijakan tersebut bisa mendukung produk UMKM lokal.
Sebanyak 13 produk lintas negara yang dilarang masuk Indonesia melalui marketplace tersebut antara lain fashion muslim, mulai dari hijab, dress muslim, pakaian muslim pria dan anak, mukena, peralatan salat, hingga aksesoris muslim. Termasuk berlaku bagi produk batik dan kebaya dari luar negeri.
“Pemerintah memberlakukan larangan 13 produk crossborder masuk ke Indonesia sudah tepat, karena akan melindungi produk UMKM lokal,” jelasnya (19/5/).
Baca juga : Ajak UMKM Maksimalkan Akses ke Pasar Modal