Lantik 46 CPNS Setjen DPD RI : Diminta Implementasikan Core Value BerAKHLAK dan UU No. 5 Tahun 2014

Uritanet, Jakarta –

Sebagai PNS, saudara/saudari dituntut untuk mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang dalam UU No. 5 Tahun 2014. Dan nilai-nilai dasar ASN yang diterjemahkan ke dalam core value BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) dapat menjadi budaya kerja dan semangat baru bagi setiap PNS di lingkungan Setjen DPD RI.

Baca Juga :  Demi Mendukung Sang Adik, Mahyunadi di Pilkada Kab Kutim, , Mahyudin Tarik Diri Dari Pencalonan Cagub Kaltim

Demikian hal tersebut ditegaskan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal DPD RI Lalu Niqman Zahir saat saat melantik dan mengambil sumpah/janjinya 46 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Setjen DPD RI. Guna mewujudkan visi Setjen DPD RI yaitu menjadi birokrasi yang profesional, akuntabel dan modern dalam mendukung tugas dan wewenang konstitusional DPD RI.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *