Uritanet, – DPD RI memberikan pertimbangan terhadap RUU APBN 2023 dengan mengkaji kembali penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sehingga tidak membebani rakyat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto dalam Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-1 DPD RI. Sukiryanto menjelaskan subsidi kepada rakyat merupakan kewajiban pemerintah atas amanat konstitusi.
Sidang yang beragendakan Laporan Komite IV terkait Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN tahun anggaran 2023 dan Pertimbangan DPD RI terhadap RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2021.
Share Article :