Kemendag, Satgas Pangan Polda Jateng, Disperindag Jateng, Disperindag Kota Semarang Pantau Distribusi MINYAKITA

Uritanet, Semarang, –

Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, serta Disperindag Kota Semarang melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MINYAKITA di Pasar Gayamsari, Semarang, Jateng (17/2). Hasil pantauan pasokan MINYAKITA di Semarang aman dan tercukupi.

“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian MINYAKITA di Jawa Tengah, khususnya kota Semarang. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan MINYAKITA di Pasar Gayamsari aman dan tercukupi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dilakukan di berbagai daerah, seperti kemarin telah dilaksanakan di Yogyakarta. Masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono.

Pendistribusian merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan MINYAKITA di Jateng. Hal ini baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan dari beberapa produsen lain yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.

Pendistribusian diharapkan dapat memenuhi ketersediaan MINYAKITA di tengah masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga :  STIKOSA – AWS dan Indosat Ooredoo Jawa Timur ‘MoU B to B’

Total pasokan DMO minyak goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan yang telah direalisasikan per tanggal 17 Februari 2023 untuk wilayah Jateng sudah mencapai 24.069 ton. Pasokan tersebut lebih dari 100 persen dibandingkan kebutuhan harian (17 hari) untuk Jateng sebesar 20.179 ton. Dari jumlah pasokan tersebut, proporsi minyak goreng curah sebesar 16.927 ton (70,32 persen) dan minyak goreng kemasan MINYAKITA 7.142 ton (29,67 persen).

Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idulfitri tahun ini. Veri juga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter,” ujar Veri.

Saat ini, pemerintah mengutamakan penjualan MINYAKITA melalui pasar rakyat. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MINYAKITA dengan harga terjangkau sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran.

Baca Juga :  Gelar Halal Bihalal Virtual, Sandiaga Uno : Tingkatkan Rasa Kebersamaan Pulihkan Sektor Parekraf

MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan MINYAKITA kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat, imbuhnya.

Veri juga memaparkan hasil temuan pengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah dan ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek “MINYAKITA” menjadi “MINYAK KITA”. Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan (MINYAKITA), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.

)***Lela/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *