Uritanet, Jakarta –
Dr.Togar Situmorang advokat berdarah Batak kelahiran Jakarta, yang kini maju sebagai calon legislator Senayan Jakarta dari Partai Demokrat tersebut, sangat tidak percaya bahwa Jessica Wongso “Pelaku Tunggal” dalam kasus pembunuhan berencana Kopi Sianida kendati secara Hukum dipengadilan Jessica lah yang dianggap bersalah.
Dan secara jelas Dr.Togar Situmorang dalam kesempatan ini berjanji akan membantu hukum bagi Jessica Wongso apabila dirinya dapat Lolos sebagai Anggota DPR RI Dapil 3 DKI Jakarta untuk Wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu di Pemilu 2024, jelas Dr. Togar Situmorang, SH, MH, MAP, Bacaleg Nomor 7 dari Partai Demokrat.
Dalam peristiwa tersebut dapat dijelaskan salah satu yang membuat kasus ini rumit adalah ketiadaan bukti langsung atau circumstance evidence dalam memutuskan Jessica Kumala Wongso bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
Dan tanpa saksi Fakta melihat langsung Jessica Wongso memasukan Racun Sianida dalam Kopi Mirna akhirnya Hakim memvonis 20 tahun hukuman penjara.
“Enggak ada alasan sekecil pun yang menyatakan dia bersalah,” jelas advokat Dr. Togar Situmorang , SH,MH,MAP,CMED,CLA, lebih lanjut.
Kejanggalan lain, tanpa ada Otopsi terjadi saat Dokter RS Abdi Waluyo yang menangani Mirna, mengaku sempat menawari keluarga korban untuk melakukan autopsi pada Mirna. Namun keluarga yang diwakili ayah Mirna, bernama Darmawan Salihin, saat itu menolak.
Autopsi terhadap jasad Mirna di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, tiga hari setelah meninggal. Namun proses autopsi tidak dilakukan secara menyeluruh.
Bagi Dr.Togar Situmorang lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, terkait terpidana Jessica Wongso dalam kasus Kopi Sianida, beberapa waktu lalu yang menewaskan Wayan Mirna Salihin dan menggegerkan Indonesia pada 6 Januari 2016 silam.
Advokat dan Kurator Dr. Togar Situmorang pun merasa bahwa putusan tersebut terasa tidak adil bagi Jessica Wongso, Grasi kepada Presiden bisa dilakukan. Bila dikabulkan bisa BEBAS tapi Bila tidak dikabulkan itu akan membuat masalah bagi Jessica Wongso sebagai Pembunuh Tervonis 20 tahun.
)***D.Junod / Tjoek