UU ASN Produk Legislasi Paling Berkualitas Periode Ini, Sangat Dibutuhkan di Daerah 3 T

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Hasil revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru menjadi produk legislasi paling berkualitas. Pujian ini disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin (5/10). Lantaran proses revisi UU ASN memenuhi asas-asas pembentukan perundang-undangan baik secara materil maupun formil.

“Secara muatan materil kami sangat mengapresiasi semangat dari UU ASN yang mengedepankan prinsip pemerataan distribusi talenta ASN ke semua daerah se Nusantara. Hal tentu sangat dibutuhkan bagi daerah dengan klasifikasi 3 T. Sekaligus UU ASN hasil revisi ini memberikan atensi serius kepada para tenaga honorer. Semoga para honorer segera mendapatkan kepastian status dan pengakuan dari negara,” tegasnya lagi.

Dan kami berani mengatakan bahwa proses revisi UU ASN kali ini menjadi produk legislasi pemerintah dan lembaga legislatif paling berkualitas. Ini tentu penting untuk dijadikan contoh bagi proses pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya ke depan, ujar mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Baca Juga :  Prof.Dr.Sylviana Murni : Covid-19 Menjadi  Pelajaran Penting Menghadapi Pandemi

Dimana proses penyusunan hingga pembahasan RUU ASN sangat terbuka terhadap partisipasi publik. Sehingga RUU yang menentukan nasib jutaan ASN khususnya para tenaga honorer ini bisa disahkan menjadi UU tanpa mendapatkan penolakan dari pihak manapun.

“DPD secara kelembagaan pun mendukung klausul penghentian rekruitmen tenaga honorer oleh pemerintah dalam UU ASN. Itu artinya, tenaga honorer yang ada perlu ditata dan ditetapkan menjadi tenaga PPPK oleh pemerintah”, tegasnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan Modul P5 Pemerintah Perkuat Literasi Jaminan Sosial di Lingkungan Pendidikan

Diketahui, Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU melalui sidang paripurna pada Selasa (03/10).

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *