Inilah Kronologis STR dokter Spesialis Radiologi Tidak Bisa Diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia

Share Article :
Uritanet, – Organisasi profesi dokter spesialis radiologi berdiri sejak 24 Mei 1952 dengan nama awal IKARI (Ikatan Ahi Radiologi Indonesia). Pada kongres pertamanya di Jakarta 29 September 1969 disepakati perubahan nama menjadi PDSRI (Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia). Selanjutnya melaksanakan kongres setiap 4 tahun sekali dengan agenda antara lain melakukan Perubahan AD-ART bila diperlukan dan pemilihan Ketua Umumnya.
Nah, pada Kongres Nasional (Konas) ke XIII di Bali, 13 – 15 Desember 2018,  yang di hadiri cabang – cabang PDSRI seluruh Indonesia itu menghasilkan perubahan nama perhimpunan, dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menjadi Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI).
Dengan Ketua Umum Terpilih PDSRKI Periode 2019 – 2023 yaitu Mayjen TNI Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K). Sedangkan Tim Formatur diketuai Prof. Dr. dr. Bambang Suprijanto, Sp.Rad(K), untuk membantu Ketua Umum Terpilih menyusun kepengurusan.
Selanjutnya Pengurus PDSRKI Periode 2019 – 2023 ini membuat surat ke PB IDI untuk meminta pengesahan kepengurusan dan pergantian nama tersebut pada 14 Januari 2019. Tetapi surat tersebut sampai sekarang ‘Tidak Pernah’ di jawab.
Pengurus PDSRKI beberapa kali pun membuat surat mempertanyakannya, tetapi ‘Tidak Pernah’ ada jawaban dari PB – IDI yang saat itu diketuai dr. Daeng M. Faqih.
Kemudian pada 1 Oktober 2021 mulai beredar ‘Surat Terbuka’ yang ditandatangani beberapa KPS, Kepala Departemen, Guru Besar dan beberapa staf yang mempertanyakan dan mempermasalahkan dan meminta mencabut pemberian rekomendasi oleh Kolegium Radiologi PDSRKI untuk pembentukan Prodi Radiologi di Universitas Swasta, Universitas Pelita Harapan.
Masalah ini berianjut dengan membentuk ‘Forum Radiologi’ yang membuat surat ke PB IDI yang di tanda tangani perorangan atau Ketua Program Studi dan Ketua Departemen Pusat Pendidkan Radiologi, bukan atas nama cabang – cabang yang meminta diadakan Kongres Luar Biasa.
PB – IDI menanggapi surat yang mengatas namakan Forum Radiologi yang bukan atas nama cabang dan mengundang cabang-cabang dan seluruh anggota PDSRKI via zoom. PB-IDI diwakili dr. M. Nasser, Sp.KK, D.Law. FINSDV.FAADV dan di hadiri juga Ketua PB – IDI,  menganjurkan untuk melakukan Kongres Luar Biasa yang dijanjikan akan diserahkan ke pada cabang – cabang untuk melaksanakan kongres luar biasa tersebut.
Sebagian besar cabang ‘Tidak Menyetujui’ dilakukan KLB namun mengusulkan KONAS. Namun usulan dari cabang ”Tidak Direspon’ oleh PB IDI. Malah sebaliknya pada 4 Maret 2022 di Jakarta, PB IDI melaksanakan Kongres PDSRI ke XIV dengan menggunakan AD-ART PB IDI.
Tanggal 8 Maret 2022, Pengurus PDSRKI mengadakan Rapat Kerja di Manado,
bersamaan dengan PIT Manado 2022 yang sesuai dengan agenda kegiatan mengundang seluruh cabang — cabang PDSRKI dan di hadiri 19 cabang dari 25 cabang. Ketua Umum PDSRKI saat itu menganjurkan untuk mempercepat pelaksanaan Musyawarah Kerja (Muker) dan KONAS sesuai AD-ART PDSRKI.
Memperhatikan Konas yang di fasilitasi PB-IDI tersebut jelas tidak sesuai dengan AD-ART PDSRKI. Akhirnya terjadilah ‘Dualisme Organisasi’ di kalangan organisasi profesi Dokter Spesialis Radiologi sampai saat ini. Dan akibat adanya dualisme kepengurusan termasuk juga adanya dua kolegium ini, timbul masalah dalam pengurusan STR atau Surat Tanda Registrasi di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
Salah satu syarat dokumen untuk penerbitan STR diperlukan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium. KKI sebagai lembaga pemerintah menyatakan hanya mengakui sertifikat kompetensi di bawah Kolegium Radiologi Periode 2019 — 2023 sesuai hasil KONAS di Bali 2018 sampai permasalahan hukum selesai.
Berdasarkan surat yang kami terima dari KKI telah melakukan pertemuan dengan Kemeterian Kesehatan, AIPKI dan dihadiri PB IDI, STR akan diterbitkan apabila ‘Sertifikat Kompetensi’ (Serkom) yang diketuai Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K). Dan sepanjang tahun 2014 — 2022 Kolegium Radiologi Indonesia PDSRKI dibawah kepemimpinan Dr. dr. Aziza G, Icksan, Sp.Rad(K) sudah menerbitkan sertifikat kompetensi sebanyak 1344 sertifikat kompetensi.
Tidak ada cara lagi bagi PDSRKI untuk mencari solusi tersebut karena PB-IDI jelas melakukan intervensi kepada organisasi di bawahnya. Akhirnya PDSRKI menempuh ‘Jalur Hukum’ untuk mencari keadilan yang saat ini masih berjaian. Latar belakang masalah bisa dilihat dari kronologis ini.
Dimana intinya diawali adanya kisruh dalam Kepengurusan Perkumpulan Subspesialis Radiologi Intervensi, dimana proses terjadi pergantian kepengurusan pada seluruh organisasi Subspesialis Radiologi dibawah naungan PDSRKI dilakukan sesuai periode kepengurusan Induk organisasinya dalam hal ini PDSRKI.
Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI, sebagai Ketua Lama Subspesialis Radiologi Intervensi lama sejak terbentuknya Subspesialis ini di gantikan oleh Ketua Baru berdasarkan pemungutan suara seluruh anggotanya. Sekaligus perlu diketahui pula, Dr. dr. Prijo Sidiprtomo, Sp.Rad(K)RI waktu itu juga menjabat sebagai Ketua MKEK-IDI, yang sebelumnya juga pernah menjadi Ketua PDSRI.
Sebagai Ketua MKEK-IDI saat itu akhirnya menjatuhkan skorsing kepada Dr. dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K)RI dan berujung dengan pemecatan Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)RI sebagai anggota IDI di muktamar IDI di Aceh medio Maret 2022.
PDSRKI demi kepentingan angggtanya selalu siap mengadakan rekonsiliasi, serta kami menghimbau untuk seluruh anggota di cabang-cabang seluruh Indonesia supaya waspada, jangan sampai terpecah belah yang akhirnya memperlemah profesi Radiologi.
Terakhir pada saat dilakukan Mukernas PDSRKI, 8 —9 September 2022 di Tangerang Banten, dihadiri oleh 23 cabang dari 25 cabang PDSRKI mengharapkan untuk kembali terjadi rekonsiliasi dan kembali Damai Bersatu.
)***Hadir saat konferensi pers PDSRKI antara lsin dr. Firman P. Sitanggang , SpRad(K) RI. MKes, Prof. DR. Dr. Ristaniah Soetikno, SpRad(K)RA, DR. dr. Aziza G. Ickhsan , SpRad( K) TR dan dr. Andi Darwiz, SpRad(K) RI

Baca Juga :  Banyak Tunggakan IPL di Apartemen, Praktisi Hukum Properti : Minta PPPSRS Tegakan Aturan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *