Tarik Pasukan TNI-POLRI Dari Pulau Rempang Batam

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Pemerintah diminta untuk menarik mundur pihak keamanan pasukan TNI-POLRI dari pemukiman warga Pulau Rempang, Batam Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyusul adanya situasi mencekam usai aparat gabungan TNI dan Polri yang masih terus merangsek masuk ke perkampungan warga di wilayah yang ada di Kota Batam, hingga Kamis malam, 7 September 2023.

“Kami mendukung langkah pemerintah dalam mendorong akselerasi investasi terutama dalam pembangunan infrastruktur di sektor pariwisata. Namun seharusnya keberadaan masyarakat dan lingkungan hidup menjadi subjek dari semua pembangunan proyek strategis nasional”, ujar Sultan (09/09).

Upaya penertiban yang dilakukan oleh aparat keamanan TNI dan Polri tidak dibenarkan oleh alasan apapun. Pemerintah dan BP Batam tidak boleh abai dengan keberadaan dan hak hidup masyarakat adat Melayu di sana.

Baca Juga :  ‘Tanduk Rusa’ Gagal Diselundupkan

“Kami harap pemerintah lebih mengutamakan kepentingan hak hidup masyarakat adat yang sudah bermukim sejak hampir 200 tahun yang lalu di sana. Bukan kepentingan investasi dan bisnis semata, jelas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Lebih lanjut Sultan mendorong agar penyelesaian persoalan ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Tidak boleh ada kekerasan dan pemaksaan kehendak dari pihak manapun termasuk pemerintah.

“Sebagai bagian dari Masyarakat adat Melayu, kami cukup tersinggung dengan pendekatan ovensif pihak keamanan terhadap masyarakat Rempang saat ini. Kami tidak ingin pemandangan Vis a vis pihak keamanan dengan masyarakat Rempang ini terus terjadi dan mengganggu kenyamanan hidup masyarakat terutama anak-anak kami di sana”, sambungnya.

Presiden Joko Widodo, kata Sultan, perlu memberikan atensi pada konflik yang sudah mengarah pada kekerasan dan ancaman fisik terhadap masyarakat ini. Jangan sampai ada korban jiwa dan trauma serius pada Ibu dan anak-anak di Rempang.

Baca Juga :  Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Diketahui, Aparat gabungan (TNI, Polri, dan Satpol PP) menggunakan kendaraan taktis dan berupaya masuk ke Pulau Rempang secara paksa. Aparat memaksa masuk guna melakukan pemasangan patok tanda batas dan cipta kondisi.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *