PN Selatan Tolak Eksepsi Kompetensi Absolut HITS, Putuskan Lanjut Periksa Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi kompetensi absolut yang siajukan HITS dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan gugatan perdata Parbulk terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (25/9).

Majelis Hakim berpendapat pokok dari gugatan Parbulk II AS dengan nomor perkara No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL adalah mengenai dugaan Wanprestasi yang dilakukan PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) terhadap Surat Pernyataan Penanggungan tertanggal 11 Desember 2007, melainkan bukan mengenai perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.40/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 12 Oktober 2012.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan Wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Selanjutnya, pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS. Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut.

Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut. Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan Wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Direktur Parbulk, Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim Perkara Perkara Nomor 116/2023 yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.

Sementara itu, dalam surat No.154/DU-HIT/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal Tanggapan atas Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa, HITS menyatakan bahwa mereka telah mengakui dan menyampaikan perkara hukum dengan Parbulk dalam Laporan Keuangan Audit Terkonsolidasi Tahun Buku 2022 tanggal 19 April 2023, sedangkan sidang pertama Perkara 116/2023 telah berlangsung sejak tanggal 13 Februari 2023. HITS baru melaporkan dan mengumumkan informasi atau fakta material mengenai Perkara 116/2023 kepada BEI dalam Laporan Keterbukaan pada tanggal 14 Agustus 2023, yang mana setelah lewat enam bulan sejak sidang pertama Perkara 116/2023.

Seluruh emiten atau perusahaan publik tunduk pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 6 huruf (p) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015) yang menyatakan sebagai berikut :

Pasal 2 ayat (3) POJK 31/2015:
“Penyampaian laporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesegera mungkin paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material.”

Pasal 6 huruf (p) POJK 31/2015 :
“Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:

(p) perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material.”

Baca Juga :  Pengurus Pusat AJV Periode 2023-2026 Dilantik : Jurnalisme Free and Fair Election dalam Pilpres Bisa Diterapkan

Oleh karenanya, terkait dengan pernyataan Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam Laporan Keterbukaan yang mengatakan bahwa Heritage Gagal melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Sewa Kapal – BIMCO Standard Bareboat Charter tertanggal 11 Desember 2007 sebagai akibat dari krisis finansial global pada tahun 2008.

Hal ini tidak didukung dan tidak selaras dengan pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa krisis finansial bukanlah merupakan suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dapat menjadi alasan debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pendapat Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam beberapa putusannya, yaitu Putusan Nomor 3087K/PDT/2001 tertanggal 20 Februari 2007 yang menolak seluruh dalil memori kasasi pemohon kasasi yang mendalilkan alasan krisis moneter sebagai keadaan memaksa (force majeure).

Dan Putusan Nomor 1787 K/PDT/2005 tertanggal 28 Mei 2008 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa krisis moneter bukanlah suatu keadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan atau tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan menurut perjanjian.

HITS telah dinyatakan bersalah melakukan Wanprestasi oleh Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Dalam perkara tersebut HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada tanggal 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris.

Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasian HITS dan anak perusahaannya tertanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen.

Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun terhadapnya, sehingga Putusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum. Atas dasar itu itu, HITS sepatutnya tunduk pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010.

Akan tetapi faktanya, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut.

Ini bukan pertama kali HITS menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri. Berdasarkan Laporan Tahun HITS 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd) sebesar USD170 juta ditambah bunga pre-judgment dari tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33% per tahun untuk HITS dan 0,5% untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33% untuk HITS dan HTK.

HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD200.000 dan SGD137.608. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST.

Latar Belakang Gugatan
Pada tanggal 11 Desember 2007, Parbulk dan Heritage Maritime Limited, S.A (Heritage) menandatangani Perjanjian Sewa Kapal untuk penyewaan kapal M/V Mahakam oleh Parbulk kepada Heritage selama enam puluh (60) bulan dengan tarif harian sebesar USD38.500.

Pada hari yang sama, HITS menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan, untuk kepentingan Parbulk sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam. Berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan, HITS setuju untuk tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menanggung seluruh kewajiban Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.

Penanggungan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris HITS, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sirkuler masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris HITS, keduanya tertanggal tertanggal 5 Desember 2007.

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum GLDC, Johnson SMT Maruli Pangaribuan, SH.,MM.,MH.: GLDC Siap Kawal Kepemimpinan Nasional Menuju Indonesia Maju

Persetujuan pemegang saham tidak diperlukan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Penanggungan karena transaksi tersebut tidak lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih HITS.

Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam untuk periode 16 April sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal.

Parbulk mengirimkan somasi kepada Heritage pada tanggal 1 Juli 2009 untuk menuntut pembayaran sejumlah USD37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukannya, dan kemudian somasi kepada HITS pada tanggal 8 Juli 2009, sebagai penanggung Heritage untuk membayar kepada Parbulk sebesar USD37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukan oleh Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.

Atas kegagalan Heritage dan HITS untuk membayar tuntutan Parbulk berdasarkan kedua somasi tersebut, Parbulk juga telah melakukan gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan kepada HITS melalui Pengadilan Tinggi Inggris.

Kedua lembaga ini memenangkan gugatan Parbulk, namun baik Heritage maupun HITS, tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini.

Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87. Parbulk saat ini mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010.

Hal ini sesuai dengan Pasal 436 Reglement op deRechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No.63 (Rv). Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Inggris No.58/2010 telah memeriksa dan menyatakan Wanprestasi HITS dalam Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 yang jelas dan kuat, tidak ada cacat celanya, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik atau merupakan alat bukti persangkaan menurut undang-undang.

Proses Arbitrase terhadap Heritage 6 Agustus 2009, Parbulk mengajukan permohonan arbitrase terhadap Heritage sesuai dengan peraturan arbitrase LMAA yang berlaku. Pada tanggal 23 Desember 2010, Majelis arbitrase ad hoc LMAA menjatuhkan Putusan Arbitrase Pertama dan memutuskan bahwa Heritage harus membayar kepada Parbulk sejumlah USD27.031.759,04 dengan suku bunga LIBOR 1 bulan + 2% sejak tanggal 1 Juli 2009 sampai dengan tanggal pembayaran.

Tuntutan terhadap HITS di Pengadilan Tinggi Inggris 20 Januari 2010, Parbulk mengajukan gugatan terhadap HITS kepada Queen’s Bench Division Commercial Court Royal Courts of Justice (Pengadilan Tinggi Inggris) atas Wanprestasi HITS berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan.

Gugatan yang didaftarkan dengan nomor register perkara: Folio 58 (Gugatan No.58/2010) ini, diajukan berdasarkan Klausul 12 Surat Pernyataan Penanggungan yang menyatakan Pengadilan Tinggi Inggris sebagai forum penyelesaian sengketa non-eksklusif terhadap Perjanjian Sewa Kapal.

Terlepas dari kedua putusan yang telah memenangkan Parbulk ini, Parbulk belum pernah menerima pembayaran apa pun dari HITS atau Heritage.

Perlu diketahui, Parbulk II AS adalah suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara Kerajaan Norwegia. Parbulk didirikan oleh tiga perusahaan terkemuka di Norwegia, yaitu Wilhelmsen Holdings (www.wilhelmsen.com), Grup Blystad (https://blystad.no) dan Pareto Investment Bank (www.pareto.no/en/pareto).

Parbulk bergerak dalam kegiatan usaha pengoperasian kapal dan merupakan pemilik dari kapal M/V Mahakam (sebelumnya Formentera).

Dan HITS juga telah menandatangani suatu Surat Pernyataan Penanggungan pada tanggal 11 Desember 2007 untuk kepentingan Parbulk, sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam. Surat Pernyataan Penanggungan tersebut diatur dan ditafsirkan berdasarkan menurut hukum Inggris.

Saat ini, gugatan perdata terhadap HITS sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan No.116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

)***ist/ Junod/ tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *