Hal tersebut, sekaligus menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Juni 2023 Nomor 1395/Set.MA/IA/VI/2023 untuk dipertimbangkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI sebagai ‘Voorpost’, yang tembusannya harus diserahkan kepada Guruh Sukarnoputra klien kami maupun kepada kami sebagai pengacaranya.
Namun faktanya ada hal yang menurut kami, selaku kuasa hukum Guruh Sukarnoputra, nampaknya patut diduga keras PN Jakarta Selatan memaksakan eksekusi atas obyek hukum tersebut.
Share Article :