Simeon Petrus SH : Penetapan Eksekusi Pengosongan Rumah Jalan Sriwijaya 3 No. 1 ‘Tidak Sesuai Amar Putusan’ Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Simeon Petrus, SH

Hal tersebut, sekaligus menindaklanjuti disposisi Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 5 Juni 2023 Nomor 1395/Set.MA/IA/VI/2023 untuk dipertimbangkan kemudian melaporkan hasilnya kepada Mahkamah Agung RI sebagai ‘Voorpost’, yang tembusannya harus diserahkan kepada Guruh Sukarnoputra klien kami maupun kepada kami sebagai pengacaranya.

Namun faktanya ada hal yang menurut kami, selaku kuasa hukum Guruh Sukarnoputra, nampaknya patut diduga keras PN Jakarta Selatan memaksakan eksekusi atas obyek hukum tersebut.

Baca Juga :  Inilah Kronologis STR dokter Spesialis Radiologi Tidak Bisa Diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *