Uritanet, – Jika Pemilihan Umum tahun 2024 tetap dipaksakan untuk diselenggarakan akan menjadi bom waktu, karena legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari. Selain karena banyak permasalahan mendasar dan dianggap cacat hukum yang dilakukan oleh penyelenggaranya yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Demikian disampaikan beberapa partai politik yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) kepada Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (5/12).
Baca Juga : Ketua DPN FKPPN Minta Diperjuangkan Hak Santunan Hari Tua Yang Belum Dibayar Hingga Kini
Share Article :