Andika Perkasa Yakini 1.000 Persen PKI Tidak Akan Bangkit Lagi

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa meyakini Partai Komunis Indonesia (PKI) tak akan bangkit lagi. Hal tersebut merespons dugaan sejumlah pihak menjelang tahun politik.

“Saya punya keyakinan 1.000 persen (PKI tidak akan bangkit lagi). Karena apa? Ya,karena kalau orang menggunakan PKI lagi atau ajaran, kan masuklah itu ke Tap MPRS. Dia akan dengan mudah diproses hukum,” kata Andika Perkasa dalam Podcast What The Fact! Politics (10/07).

Sekaligus menegaskan sikap Andika Perkasa yang pernah menghapus larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI.

Baca Juga :  Panglima TNI Menambah Alat Berat Untuk Perkuat BNPB Dalam Penanganan Erupsi Semeru

Indonesia masih memiliki Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Aturan itu menjadi landasan hukum larangan penyebaran ajaran komunisme di Indonesia.

Andika Perkasa pun menjelaskan alasan mencabut larangan keturunan PKI bergabung dengan TNI. Andika Perkasa berkata bahwa kebijakan itu dibuat karena tak ada landasan hukum yang jelas.

Sejak menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD), Andika Perkasa sudah mengkaji ulang aturan itu. Dia menemukan larangan itu hanya bersandar ke Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Andika Perkasa menjelaskan hanya ada tiga poin di dalam aturan itu, yaitu Pembubaran PKI; Penetapan PKI sebagai organisasi terlarang; serta larangan penyebaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Panglima Angkatan Bersenjata Diraja Brunei

“Hanya tiga itu saja. Jadi itulah dasar saya. Kita harus menegakkan aturan. Aturannya (dasar hukum larangan keturunan PKI masuk TNI, red) enggak ada,” ucapnya.

Andika Perkasa mengatakan larangan keturunan PKI masuk TNI pun akan semakin sulit diterapkan. Dia menyebut pembuktian seorang terkait PKI atau tidak akan sangat sulit dilakukan.

“KTA-nya (kartu tanda anggota) ada enggak? Mungkin kita juga enggak tahu KTA itu pernah ada atau enggak zaman itu,”katanya.

)**git/CNN/tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *