“Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti,” kata Ichsan (26/2). Dan jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan, tapi di Sidang Paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD. Ketika putusan paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan.
Selama pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD digantung, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu. Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini, ungkapnya. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum.
Share Article :