Kamaruddin Simanjuntak Ingatkan Perihal Pasal Perzinaan dan Soal Akhirat

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Usai geger Rendy Kjaernett mengakui perselingkuhannya dengan Syahnaz Sadiqah beberapa waktu lalu, banyak orang memberikan tanggapan. Salah satunya adalah Kamaruddin Simanjuntak.

Pengacara almarhum Brigadir J itu pun tak cuma menyinggung tentang pasal perzinaan, namun juga terkait akhirat. Meski,Kamaruddin tak secara gamblang menyebut nama Syahnaz Sadiqah maupun Rendy Kjaernett. Namun kuat dugaan pernyataannya berakar dari isu kedua selebriti tersebut.

Menurut Kamaruddin, dasar pengaduan adanya perzinaan harus dilakukan oleh pasangan yang diselingkuhi. Sehingga, negara melalui undang-undang yang berlaku, bisa menindaklanjutinya.

Baca Juga :  Simeon Petrus SH : Penetapan Eksekusi Pengosongan Rumah Jalan Sriwijaya 3 No. 1 ‘Tidak Sesuai Amar Putusan’ Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Sedangkan untuk membuktikan adanya perzinaan, maka bisa dilakukan dengan adanya pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.

“Yang jelas,  perselingkuhan itu delik pengaduan. Tanpa pasangannya mengadu, aparatur pemerintah akan diam saja. Yang jelas, apakah itu delik aduan atau delik biasa, tetap saja itu dosa,” kata Kamaruddin, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi (07/07).

“Terbukti kan, soal pengakuan saja. Tapi walaupun tidak terbukti di sini, di sana terbukti di akhirat,”lanjutnya.

Baca Juga :  Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Sementara itu, Lady Nayoan masih enggan berkomentar lebih terhadap kelanjutan rumah tangganya bersama Rendy Kjaernett. Meskipun dirinya sudah pernah menyatakan bahwa mantap memilih berpisah dari sang suami.

“Doain aja sih, supaya prosesnya lancar,”kata Lady Nayoan.

)**git/tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *