Oleh karenanya, Henry Krisman Nababan, S.H., CLA., Daniel Marbun, SH., Zakaria Siringo-ringo, SH, para Advokat pada Kantor Djainuri & Henry – Attorney at Law, menilai ada kejanggalan atas dihentikannya Laporan Polisi nomor: LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022.
Terlebih mengingat isi dalam Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 37/KKI/KEP/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 menyatakan dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B (selaku terlapor di Kepolisian, red) ‘Terbukti Melakukan Kelalaian’ sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Share Article :