Uritanet, – Dua aduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan yakni Masyarakat Desa Sekoban dengan PT Pancaran Wana Nusa (PWN), Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan Konflik Lahan Masyarakat dan HGU PT Sawit Mas Sejahtera, Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, diterima Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Perselisihan Masyarakat Desa Sekoban dan PT Pancaran Wana Nusa (PWN) terjadi karena permasalahan lahan yang diklaim oleh PT PWN di atas lahan yang sudah lama digarap oleh masyarakat Desa Sekoban seluas 2.500 Ha.
Share Article :