Tindaklanjuti Aduan Tumpang Tindih Lahan di Kalteng dan Sumsel

Uritanet, – Dua aduan masyarakat terkait tumpang tindih lahan yakni Masyarakat Desa Sekoban dengan PT Pancaran Wana Nusa (PWN), Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan Konflik Lahan Masyarakat dan HGU PT Sawit Mas Sejahtera, Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, diterima Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.

Perselisihan Masyarakat Desa Sekoban dan PT Pancaran Wana Nusa (PWN) terjadi karena permasalahan lahan yang diklaim oleh PT PWN di atas lahan yang sudah lama digarap oleh masyarakat Desa Sekoban seluas 2.500 Ha.

Baca Juga :  Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *