Minta Kepolisian ‘Buka Kembali’ Dugaan Mal Praktik Operasi Bariatric Di Bali yang Menewaskan dr. Gerry Irawan Sp.OG

Share Article :

Uritanet, – Henry Krisman Nababan, S.H., CLA., Daniel Marbun, SH., Zakaria Siringo-ringo, SH, para Advokat pada Kantor Djainuri & Henry – Attorney at Law, meminta Pihak Kepolisian ‘Membuka Kembali’ dugaan Mal Praktik Operasi Bariatric Di Bali yang menewaskan dr. Gerry Irawan Sp.OG.

Merujuk kepada Surat Nomor: 047/DH-LGL/IX/2022 tertanggal 26 September 2022, menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2022 telah dibacakan Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“Putusan MKDKI”) Atas Pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/1/2022 tertanggal 5 Oktober 2022, dengan Amar Putusan yang intinya menyatakan dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B ditemukan adanya ‘Pelanggaran Disiplin Profesi Kedokteran’.

Oleh karenanya, Henry Krisman Nababan, S.H., CLA., Daniel Marbun, SH., Zakaria Siringo-ringo, SH, para Advokat pada Kantor Djainuri & Henry – Attorney at Law, bertindak untuk dan atas nama Ir. Alisyahbana dan Yenny Susilawati (klien) orang tua kandung dari almarhum dr. Gerry Irawan Sp.OG, yang diduga meninggal akibat mal praktik operasi bariatric di RS di Bali, yang pada tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan Surat Nomor : 072/DH-LGL/X/2022 telah melayangkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Untuk selanjutnya, meminta Kapolri terkait kejelasan serta kepastian hukum terkait Laporan Polisi nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 yang sudah sempat dihentikan dan agar Laporan Polisi nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 dapat diawasi serta dapat dilakukan pemeriksaan kemball oleh Bareskrim Polri, jelas Zakaria Siringo-ringo, SH saat ditemui di kantornya (19/11).

Dimana dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B diduga terkait dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia (dr.Gerry Irawan Sp.OG, red) dan atau tindak pidana praktik kedokteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 79 UURI No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang terjadi di RS Bali Royal (Bros), lanjut Zakaria. 

Bahwa berdasarkan Putusan MKDKI tersebut, telah dikeluarkan tentang Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 37/KKI/KEP/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022, yang mana telah menjatuhkan ‘Sanksi Disiplin’ kepada dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B.

Padahal, dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B merupakan pihak Terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022 yang telah dihentikan penyelidikannya berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/42/VIll/2022/Ditreskrimsus tertanggal 15 Agustus 2022 tentang Penghentian Penyelidikan dengan alasan karena bukan merupakan tindak pidana.

Oleh karenanya, Henry Krisman Nababan, S.H., CLA., Daniel Marbun, SH., Zakaria Siringo-ringo, SH, para Advokat pada Kantor Djainuri & Henry – Attorney at Law, menilai ada kejanggalan atas dihentikannya Laporan Polisi nomor: LP/B/49/11/2022/SPKT/POLDA.BALI tertanggal 4 Februari 2022.

Terlebih mengingat isi dalam Surat Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia No. 37/KKI/KEP/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 menyatakan dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD dan dr.Maria Yustina Sp.B (selaku terlapor di Kepolisian, red) ‘Terbukti Melakukan Kelalaian’ sebagaimana yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga :  Gebrakan Baru : Deklarasi Vinski Tower Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia Dukung RUU Omnibus Law Kesehatan

Sementara itu, Yenny Susilawati, Ibunda almarhum dr.Gerry Irawan Sp.OG berharap agar para petinggi kedokteran dan penegak hukum di Indonesia melihat serta mengusut tuntas para dokter yang diduga melakukan kelalain penangganan operasi Bariatric terhadap almarhum putranya ini.

Perlu diketahui, lebih satu tahun Yenny Susilawati, Ibunda almarhum dr.Gerry Irawan Sp.OG berjuang dari Jambi ke Jakarta, Surabaya, dan Bali mencari keadilan. Bahkan dirinya telah bertekad mendelegasikan sisa hidupnya untuk mencari keadilan atas kematian putra semata wayangnya yang meninggal paska operasi bariatric di Rumah Sakit Bali Royal Hospital Denpasar.

“Dengan kehancuran hati ini, sungguh saya tak sanggup melihat putra saya nya harus kesakitan, perutnya membesar dan membiru, mengalami sesak nafas, keringat dingin di sisa hidupnya, tepat didepan mata saya,” ungkap Yenny saat ditemui di media. 

Dalam upaya mencari keadilan ini, Yenny Susilawati pun, tak lelah melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Kesehatan, Menkopolhukam, Kepala Staff Kepresidenan (KSP), Komisi III dan IX DPR RI, Universitas UNAIR, MKEK, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat, IDI Denpasar, IDI Bali, Persi Pusat, Persi Bali, POGI Pusat, POGI Bali, Dinas Kesehatan Denpasar, juga OMBUDSMAN Denpasar.

Amar Putusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“Putusan MKDKI”) Nomor: 047/DH-LGL/IX/2022  atas Pengaduan Nomor 07/P/MKDKI/1/2022, menyebutkan Teradu I ( dr.Gede Eka Rusdi Antara Sp.B.KBD); Teradu II (dr, Maria Yustina Sp.B); Teradu III ( dr.I Made Adhi Keswara Sp.B.KBD); Teradu IV (dr.Kadek Hendra Dwitenaya Sp.An); Teradu V (dr.I Gusti Agung Bagus Krisna Jayantika Sp.JP); Teradu VI (dr.Irene Madurika Putri); dan Teradu VII (dr.Ni Putu Devia Suciyanti), dimana semuanya berpraktik di RSU Bali Royal dan RSUD Dr.Sutomo (Maria Yustina, red). Dan ditemukan adanya ‘Pelanggaran Disiplin Profesi Kedokteran’ sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 304, Pasal 3 ayat (2).

Selengkapnya, Sidang Putusan Majelis Pemeriksa Disiplin MKDKI atas Pengaduan No.07/P/ MKDKI/ I/ 2022 tertanggal 17 Oktober 2022, antara lain :

dr.Gede Eka Rusdi Antara :
1. Tidak memberikan /inform concern pre operasi kepada pasien ataupun keluarga terkait rencana tindakan operasi, risiko dan komplikasi;
2. Tidak melakukan observasi secara langsung pada saat pasien mengeluh kesakitan, sesak nafas, perut membesar, hanya melalui pesan whatsapp;
3. Tidak melakukan visit langsung terhadap pasien Sampai pasien mengalami pemburukan, bahkan memberikan instruksi ke Teradu 2 yang tidak memiliki kompetensi yang sesuai;
4. Tidak mencari tahu penyebab sakit perut sakit perut yang dialami oleh pasien dan tidak segera melakukan pemeriksaan langsung saat perut pasien semakin menggembung, besar dan kram;
5. Tidak melakukan visit, pemeriksaan langsung yang mengambil tindakan yang tepat untuk membantu meringankan keluhan pasien saat kondisi pasien masih dalam keadaan stabil;
6. Tidak melakukan visit di hari pertama perawatan pasien; akan tetapi mendelegasikan kepada asisten dokter yang tidak memiliki SIP di BROS;
7. Tidak merespon cepat pada Saat Pengadu melaporkan kondisi pasien semakin memburuk;
8. Lalai dan tidak mencari penyebab pasien mengalami perburukkan;
9. Tidak melaksanakan tindakan llanjutan seperti USG Abdomen, Rontgen Thorax dan Abdomen untuk mencari tahu tentang perut pasien yang kembung, dank kram dikarenakan ada indikasi kebocoran pada lambung dsb
10. Tidak melakukan tindakan emergency apapun untuk menolong pasien ketika mengalami perburukan;
11. Menyangkal adanya kesalahan dalam tindakan operasi laparoskopi dan tidak melakukan pemeriksaan USG Abdomen, atau Rontgen Abdomen pasca operasi sampai pasuen mulai merasakan keluhan nyeri perut dan terkesan seolah-olah ini merupakan hal biasa;
12. Telah membaca pengaduan keluhan Pengadu akan tetapi tidak sempat membalas pesan tersebut karena tertidur.

Baca Juga :  Ganjar Law and Development Center Seminar Kebangsaan ‘Tantangan Politik dan Hukum di Pemilu 2024’

dr.Maria Yustina :
1. Bukan merupakan dokter yang terdaftar dalam Tim Bariatrik pasien;
2. Tidak memiliki SIP di BROS dan tidak memiliki wewenang untuk melakukan visitasi dan melakukan tindakan kepada pasien dan hanya sebagai observer;
3. Teradu 2 merupakan trainee yang sedang mengambil sub spesialis bedah disgestive pada Universitas Airlangga dan tidak memiliki MOU dengan BROS;

dr.I Made Ade Kuswara Sp.B KBD :
1. Melakukan visit pre operasi, akan tetapi bukan kompetensinya akan tetapi merupakan kewenangan Teradu 1;
2. Tidak pernah melakukan visit kepada pasien pasca operasi;
3. Tidak melakukan tindakan emergency apapun untuk menolong pasien ketika mengalami perburukan.

dr.Kadek Hendra Sp.An :
1. Tidak memberikan inform concern pre operasi kepada pasien ataupun keluarga terkait rencana tindakan operasi, risiko dan komplikasi;
2. Tidak pernah melakukan visitasi selama pasien dirawat;
3. Tidak memberikan bantuan pernapasan dengan cepat dan tepat pada saat pasien mengalami sesak nafas.

dr.I Gusti Agung Bagus Krisna Jaya Sp.J.PD ;
1. Menegakkan hasil diagnosis tanpa dasar hasil pemeriksaan yang mendukung;
2. Menegakkan diagnosis yang tidak tepat sehingga mengakibatkan kesalahan penanganan;
3. Tidak melakukan pertimbangan secara keilmuan yang mendalam terkait kontra indikasi yang dimiliki pasien dengan tindakan medis yang dilaksanakan;
4. Tidak memberikan aktif yang tepat dalam mengambil keputusan sesuai keilmuan sehingga mengakibatkan kesalahan dalam mengambil keputusan sehingga mengakibatkan pasien mengalami pemburukan yang mengakibatkan meninggalnya pasien;

dr.Irene dan dr.I Putu;
1. Tidak pernah ada dokter jaga yang melakukan visit langsung kepada pasien;
2. Tidak pernah ada saat pasien mengalami keluhan dan melaporkan kepada Teradu 1;
3. Rekam medis tidak sesuai dengan kenyataan yang Pengadu dan Pasien alami.

)***tcs/tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *