Begitu pula dengan 1200 kg daun cincau dari Jakarta yang dilaporkan oleh pemiliknya kepada Pejabat Karantina Pertanian Karimun Wilayah Kerja Tanjung Balai Karimun. Daun cincau yang nantinya akan dijadikan bahan baku perasa minuman kaleng, oleh Pejabat Karantina Pertanian Karimun dilakukan tindakan karantina meliputi pemeriksaan dokumen dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan visual komoditas tersebut.
“Jumlah bahan baku cincau sesuai dengan dokumen (Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area) dari daerah asal. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan visual, daun cincau dalam kondisi sehat, bebas dari OPT/OPTK sehingga dapat dibebaskan dan diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KT-9),” terang Pejabat Karantina yang melakukan pemeriksaan.
Share Article :