Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Bahwa Kemudian Tergugat (Tim Sidang) telah secara melawan hukum menandatangani Penjelasan Tertulis karena kewenangan untuk menandatangani Penjelasan Tertulis merupakan kewenangan pimpinan Tim Sidang selaku pejabat Eselon II dan juga telah menyampaikan Penjelasan Tertulis yang tidak ditandatangani oleh pimpinan Tim Sidang selaku Pejabat Eselon II tersebut di muka persidangan Pengadilan Pajak, maka Tergugat (Tim Sidang) secara melawan hukum telah melanggar amanat angka 5 huruf d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2012 Tentang Tata Cara Penanganan Sidang Banding dan Gugatan di Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “SE-65/2012”) (“Penjelasan tertulis ditandatangani oleh pejabat eselon II atasan Tim Sidang” ).

Baca Juga :  Bawa Nama Jokowi dan Iriana, Sidang Penipuan dan Pernikahan Palsu Setyawan ‘Bimo’ Priyambodo, Para Saksi Beratkan Terdakwa

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *