Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Uritanet, – Rencana revisi Undang Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau IKN yang diajukan pemerintah ke DPR RI menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, karena keputusan merevisi UU IKN, dimana salah satunya untuk mengubah status tanah hak pakai/guna menjadi hak milik harus dikaji mendalam. Jangan lantas membuat negara menjadi penjual tanah. Apalagi menabrak UU Pokok Agraria.

“Setahu saya, merujuk hukum agraria, lahan negara tidak bisa dijual kepada swasta atau perseorangan atau pihak lain, apalagi orang asing,” tutur LaNyalla (2/12).

Baca Juga :  Pimpinan MPR RI Diminta Segera Lantik Tamsil Linrung, Gugatan Fadel Kalah di Kasasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *