Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Sedangkan mengenai format Surat Kuasa Khusus di dalam Pengadilan hanya tunduk kepada Bagian E Angka 1 dan 3 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 32 Tahun 2007 (selanjutnya disebut “KKMA 32/2007”), Pasal 57 PERATUN, Pasal 1792 KUHPer, SEMA Nomor 2 Tahun 1991, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994, yang mana di dalam peraturan tersebut tidak mengatur mengenai keharusan untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa pada Surat Kuasa Khusus untuk Keperluan beracara di dalam Pengadilan Pajak, tambah Alessandro Rey Kuasa Hukum Penggugat.

Baca Juga :  Alvin Lim Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *