Uritanet, –
Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (30/12/2022). Perppu yang berisi 1.117 halaman dan 186 pasal ini bertujuan menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan ‘inkonstitusional bersyarat’ oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Selama dua tahun – sehingga membuat UU tersebut belum bisa diimplementasikan.
Menanggapi apa yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri menilai penerbitan Perppu tersebut sebagai bentuk inkonstitusional terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan MK RI bukan mengganti dengan Perppu.