Sedangkan Rbg adalah hukum acara yang digunakan dalam perkara perdata atau hukum formil yang digunakan untuk membuktikan hukum materil dibidang keperdataan atau dengan kata lain sama dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang digunakan untuk menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga tidak ada kaitannya dengan hukum acara di Pengadilan Pajak untuk membuktikan sah atau tidaknya.
Surat Kuasa Penggugat. Sedangkan SEMA 2/1959 dan SEMA 5/1962 adalah SEMA yang sudah tidak berlaku dan telah dicabut dengan SEMA 01/1971 sejak tanggal 23 Januari 1971 sehingga dasar hukum tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk menilai kebenaran Surat Kuasa Khusus Penggugat di Pengadilan Pajak. Adapun SEMA 01/1971 tidak mengatur mengenai garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus yang harus dipenuhi dan jika tidak dipenuhi dapat menyebabkan Surat Kuasa Khusus menjadi tidak sah, meskipun syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus yang disebutkan oleh Tergugat pun telah terpenuhi seluruhnya di dalam Surat Kuasa Khusus Penggugat yang mana telah menyebutkan dengan jelas dan spesifik dipergunakan untuk mengajukan Gugatan kepada Pengadilan Pajak mewakili PT Jesi Jason Surja Wibowo.