IPO Di 40% Cadangan Geothermal Dunia

Uritanet, Jakarta – 

Negara Indonesia memiliki kurang lebih 40% cadangan geothermal dunia dengan potensi cadangan 25.4 Giga Watt atau setara dengan 25.4 Milyar Watt.  Ini menjadikan Indonesia sebagai Negara pemilik cadangan terbesar di dunia atas sumber energy geothermal yang bersih, ramah lingkungan dan terbarukan. Sekaligus yang secara terus menerus disediakan oleh Tuhan melalui gunung-gunung api di seluruh wilayah Indonesia.

Sampai dengan Tahun 2022, PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) memegang kuasa atas WKP Panas Bumi terbesar di Indonesia dengan total 13 Wilayah Kerja. Dengan kapasitas total PLTP di Indonesia sebesar 2.292 Mega Watt, atau dengan kata lain, sebanyak 82% berdiri di WKP milik PGE baik dengan skema operasi sendiri ataupun Joint Operation Contract.

Baca Juga :  Hok Kim Diduga Penggelapan 14 Sertifikat Lahan Sawit di Sampit, P21 Belum Direalisir

PT. PGE mencatatkan kinerja positif sepanjang tahun, berbagai penghargaan juga terus diraih oleh PT. PGE dengan tetap 100% milik PERTAMINA. Penghargaan dimaksud diantaranya adalah meraih Proper Emas selama 12 tahun berturut-turut dari Kementrian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu PT. PGE juga meraih Index ESG tertinggi dari 679 Perusahan utility dan renewable power production di seluruh dunia serta banyak penghargaan-penghargaan lainnya.

Namun berdasarkan pencermatan terhadap konstelasi yang terjadi di perusahaan pasca restrukturisasi/holdingisasi PT PERTAMINA (Persero) yang mana Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) pernah menggugat aksi korporasi tersebut. Lantaran dinilai, PERTAMINA akan keluar dari menjalankan penugasan negara untuk memberikan sebesar-besar manfaat bagi rakyat Indonesia (sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33, red).

Baca Juga :  Ini Bukti Sewa Menyewa Golden Leaf Restaurant Dengan KTC Hingga 31 Desember 2025, Kami Tuntut Ganti Rugi Rp.19 M

Dan saat ini, patut diduga keras telah terjadi proses privatisasi PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang dilakukan melalui aksi korporasi Initial Public Offering (IPO) atas kepemilikan Negara melalui BUMN PERTAMINA di PT. PGE oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait.

Dimana patut diduga pula bahwa aksi korporasi tersebut tidak berlandaskan kajian vang prudent dan tanpa due dilligence yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan negara serta berpotensi adanya pelanggaran atas hukum yang cenderung menguntungkan sekelompok/golongan tertentu, bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum.

Sebagai catatan, PT. PGE bagian dari Afiliasi Pertamina, selama ini baik baik saja. PT. PGE telah mencapai begitu banyak prestasi dan terus tumbuh sebagai salah satu perusahaan yang mengelola energi terbarukan serta menjadi masa depan elekirifikasi Indonesia di sektor hulu.

)***ist

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *