Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Bahwa selanjutnya Penggugat menolak Tanggapan Tergugat yang menyatakan Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (Selanjutnya disebut “SEMA 07/2012”) karena di dalam SEMA 07/2012 diatur mengenai Surat Kuasa Khusus di dalam Pengadilan Pajak sebagai lex specialis sehingga ketentuan tentang Surat Kuasa yang berlaku untuk beracara di Pengadilan Pajak adalah Surat Kuasa yang Khusus dari bentuk dan isinya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat 1 UU Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut “UUPP”).

Baca Juga :  Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah : Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Masuk Akal

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *