Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

 

Dan berdasarkan Prinsip/Asas Hukum Lex Posteriori derogat Legi Priori yang artinya ketentuan hukum yang terbaru mengesampingkan ketentuan hukum yang sebelumnya, maka Putusan MK 63/2017 Jo. Pasal 2 angka 9 UU HPP telah mengesampingkan Pasal 32 ayat 3a UU KUP Jo. Pasal 49 ayat 2 Jo. Penjelasan Pasal 49 ayat 3 PP 74/2011 Jo. Pasal 2 ayat 4 Jo. Pasal 4 ayat 1 PMK 229/2014, sehingga dengan berlakunya UU HPP telah mengesampingkan UU KUP, PP 74/2011, dan PMK 229/2014 sepanjang mengenai penunjukkan seorang kuasa, ujar Alessandro Rey selaku Kuasa Hukum Penggugat.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Pencabulan Siswi SMP 6 Pondok Gede

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *