Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Sehingga perlu Penggugat jelaskan ketentuan Pasal 49 ayat 2 PP 74/2011 Jo. Penjelasan Pasal 49 ayat 3 PP 74/2011 dan Pasal 2 ayat 4 Jo. Pasal 4 ayat 1 PMK 229/2014 adalah turunan dari Pasal 32 ayat 3a UU KUP yang telah dibatalkan oleh Putusan MK No. 63/2017 dan telah diubah dalam Pasal 2 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU HPP”).

Baca Juga :  Profesi Advokat Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR RI

Bahwa dalam Norma Pasal 2 angka 9 UU HPP (Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat 3, harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua) yang pada pokoknya telah membatalkan Pasal 32 ayat 3a UU KUP dan mengakomodir Putusan MK 63/2017, Dalam Norma Pasal 2 angka 9 UU HPP tersebut secara tegas tidak diatur mengenai pembatasan seorang kuasa, dengan kata lain setiap orang dapat menjadi seorang kuasa di bidang perpajakan sepanjang mempunyai kompetensi tertentu di bidang perpajakan.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *