Profesi Advokat Boleh Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPR RI

Uritanet, Jakarta –

Dr Toga Situmorang, seorang advokat kondang berdarah Batak, mengingatkan masyarakat jangan salah kaprah. Karena seorang berprofesi advokat boleh mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif (Nyaleg) DPR RI.

Dengan berprofesi sebagai seorang advokat, seorang legislator (Anggota DPR RI) dapat memahami hukum secara utuh dan baik. Lantaran mengingat tugas utama lembaga DPR RI adalah membuat dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang (UU).

“Jadi anggota DPR RI itu, sebaiknya merupakan orang-orang yang berlatar belakang yang mengerti hukum, salah satunya ya Advokat (Pengacara). Karena, tugas utama sebagai Legislator itu meliputi pembentukan Undang-Undang dan mengawasi pelaksanaannya. Bagaimana bisa memperkuat dan mempertahankan Demokrasi kalau calonnya ga paham hukum? Apalagi harus mewakili suara dan aspirasi masyarakat,” jelas Togar saat dihubungi (6/9).

Baca Juga :  Oknum TNI Terbukti Lakukan Kekerasan Dalam Tragedi Kanjuruhan Malang Diberikan Sanksi Pidana

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *