Yoshi Surya Wisasono Ajukan Gugatan Akta Wasiat Rumah No.20, Rumah Milik Neneknya di Jalan Cakrawala Tengah II, Semarang

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Yoshi Surya Wisasono melalui kuasa hukumnya, Reffendi Purwanto SH, MH dan Arie C.Siswawira Dirgantara SH dari Reffendi and Partners, mengajukan Gugatan Pembatalan Akta Wasiat No.68 (24/7/18) kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang (7/11), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 018SKK/ADV REFFENDI/XI/SMG 2023 tertanggal 02 November 2023. Gugatan Pembatalan Akta Wasiat No.68 terkait Blasius Fabianus Nico Waluyohadi dan Lilies Juniati, serta Indradjaja SH, MH, MKn selaku Notaris dan Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Oleh karenanya, Yoshi Surya Wisasono dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B 409 X/2023 SPKT Polrestabes Semarang /Polda Jawa Tengah tertanggal 04 Oktober 2023 dengan tuduhan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP oleh Blasius Fabianus Nico Waluyohad yang mengaku membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari, atas nama almh.Marlisa Farida Yusuf, Gambar Situasi No. 12119 1996 Tanggal 25 November 1996, seluas 100 M2.

Dan Blasius Fabianus Nico Waluyohadi dan Lilies Juniati bukanlah sebagai pemegang hak Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari dan telah menguasai obyek sengketa tanpa seizin dan melawan hukum dengan cara telah menyewakan / mengontrakkan rumah tersebut kepada orang lain dengan mengaku Blasius Fabianus Nico Waluyohadi telah menerima hibah wasiat berupa obyek sengketa dari Almh.Marlisa Farida Yusuf berdasarkan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Indradjaja SH, MH, MKn.

Disamping melaporkan Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Indradjaja, SH, MH, MKn menerangkan bahwa Marlisa Farida Yusuf telah menghibah wasiatkan obyek sengketa kepada Blasius Fabianus Nico Waluyohadi sebagai Penerima Hibah Wasiat dan mengangkat Llilies Juniati sebagai Pelaksana Wasiat.

Sehingga Yoshi Surya Wisasono menegaskan bahwa Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Indradjaja SH, MH, M.Kn mengandung Cacat Hukum. Lantaran di dalam Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Juli 2018 menerangkan Marlisa Farida Yusuf ingin mengatur harta peninggalannya dengan surat wasiat tanpa dihadiri oleh saksi-saksi.

Terkait pengakuan Marlisa Farida Yusuf di hadapan Notaris PPAT Indradjaja SH, MH, MKn, yang menerangkan selama perkawinan dengan Mohammad Yusuf tidak memiliki anak dan Mohammad Yusuf ketika menikah dengan Marlisa Farida Yusuf membawa satu orang anak perempuan bernama Rosa Sofiatini, itu hanya berdasarkan keterangan Marlisa Farida Yusuf yang sudah berusia 94 tahun, tanpa didukung persyaratan surat-surat bukti yang terkait keterangan lainnya.

Bahwa Akta Wasiat No, 68 Tanggal 24 Juli 2018 yang dibuat di hadapan Notaris PPAT Indradjaja SH,MH, MKn telah melanggar ketentuan Pasal 913 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sehingga dengan adanya Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 tersebut telah merugikan hak Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang SAH alm.Mohammad Yusuf bin R.Surjowidjojo dan almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers atas obyek sengketa dalam perkara a quo.

Oeh karenanya, Yoshi Surya Wisasono mengajukan gugatan Pembatalan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Pos LBH Jakarta Justice Diketuai Evieyana S.H.,M.H, Hadir di Rukan Jambore Park Ciracas dan Komplek Taman Indah Otista

Perlu diketahui, bahwa perkawinan Marlisa Farida Yusuf dengan Mohammad Yusuf telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan bernama Rosa Sofiatini. Mohammad Yusuf meninggal dunia pada 12 September 1957 (sebagaimana bukti Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Lurah Pendrikan Kidul tanggal 20 September 1957).

Lalu Rosa Sofiatini meninggal duna pada 09 Januari 2011 (sebagaimana surat bukti Kutipan Akta Kemanan Nomor: 3374-KM-05022021-0048 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang tertanggal 10 Februari 2021). Dan kemudian menyusul Marlisa Farida Yusuf meninggal dunia pada 20 Juli 2020 (sebagaimana surat buku Kutipan Akta Kematian Nomor : 3374-KM-12082020-0016 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang tertanggal 15 Agustus 2020).

Semasa hidupnya Rosa Sofiatini menikah dengan Sarengat Wisasono dan dikaruniai 2 (dua) orang anak bernama : Yoshi Surya Wisasono dan Yudhi Ardhani Wisasono (telah meninggal dunia 29 Januari 2021 dan belum menikah). Dan sebagaimana surat bukti Salinan Penetapan Pengadilan Agama Semarang Nomor: 154/Pdt.P/2021/PA.Smg tanggal 16 September 2021, bahwa Yoshi Surya Wisasono merupakan Cucu Ahli Waris yang Sah dari alm.Mohammad Yusuf bin R. Surjowidjojo dan almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers.

Proses Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107

Almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers selain meninggalkan Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang Sah, juga meninggalkan harta peninggalan berupa sebidang tanah atas nama Marlisa Farida Yusuf, seluas 100 M2, di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 107, terletak di Jalan Cakrawala Tengah II No. 20 RT.006 RW.003 Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022.

Dimana, Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang Sah Almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers usai mengurusi kremasi pembakaran jenasah almarhumah, tak menemukan Sertitikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari tersebut. Selanjutnya Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang Sah Almh.Marlisa Farida Yusuf mencari surat kehilangan sertifikat tersebut di Kantor Polrestabes Semarang untuk keperluan Permohonan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari tersebut.

Dimana dalam proses Permohonan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari tersebut telah memenuhi prosedur dan tata cara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Bahkan saat petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan pengukuran tanah obyek sengketa tidak ada sanggahan atau keberatan dari siapapun, sehingga dikeluarkan Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari/2022 tanggal 09 Maret 2022, seluas 100 M2.

Begitulah saat Pengumuman Sertifikat Hilang yang telah diumumkan pada Surat Kabar Tribun Jateng tanggal 21 Januari 2022 dan berdasar No.15497 HP.02.03 33.74 Peng/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tidak ada sanggahan / keberatan dari pihak manapun.

Baca Juga :  Bangunan Rumah SHM No.107 Kelurahan Tawangsari, Semarang “Di Bongkar Paksa” Oknum Penyerobot 

Yoshi Surya Wisasono sebagai Cucu Ahli Waris yang Sah Almh.Marlisa Farida Yusuf
pun telah disumpah di Kantor Pertanahan Kota Semarang berdasarkan Berita Acara Kehilangan Sertifikat tanggal 22 Februari 2022 No. 47 33.74 11/2022.

Karena telah memenuhi prosedur dan tata cara peraturan perundang undangan yang berlaku. Maka 17 Maret 2022 diterbitkan Sertifikat Kedua sebagai Pengganti Sertifikat yang hilang berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama Marlisa Farida Yusuf, Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal 09 Maret 2022. seluas 100 M2.

Bagi Yoshi Surya Wisasono, dengan adanya pembatalan Akta Wasiat No. 68 tanggal 24 Juli 2018 tersebut, maka dirinya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar memerintahkan Blasius Fabianus Nico Waluyohadi dan Lilies Juniati, atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada dirinya dalam keadaan kosong dan bersih dari hak-hak yang melekat setelah putusan ini dapat dilaksanakan.

Memohon pula kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar memerintahkan Blasius Fabianus Nico Waluyohadi dan Lilies Juniati yang menguasai Serifikat Hak Milk Nomor 107/Kelurahan Tawangsari, atas nama Marlisa Farida Yusuf, untuk menyerahkannya kepada Cucu Ahli Waris yang Sah dari alm. Mohammad Yusuf bin R. Surjowidjojo dan almh.Marlisa Farida Yusuf binti Sigers yang berhak atas obyek sengketa dalam perkara a quo ini.

Dan menyatakan menurut hukum Akta Wasiat No. 68 Tanggal 24 Jul 2018 yang dibuat di hadapan Notars/PPAT INDRADJAJA. S.H., M H.. M.Kn adalah Batal dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat.

Serta menyatakan Sertifikat Kedua berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 107 Kelurahan Tawangsari atas nama Marlusa Farida Yusuf.  Surat Ukur Nomor : 00768/Tawangsari 2022 tanggal O9 Maret 2022, seluas 100 m2 adalah Sah dan Mempunyai Kekuatan Hukum.

Karena gugatan Yoshi Surya Wisasono didasarkan atas buktu-bukti yang autentik, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, dirinya melalui kuasa hukumnya, Reffendi Purwanto SH, MH dan Arie C.Siswawira Dirgantara SH dari Reffendi and Partners, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Wit Voerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verset, Banding maupun Kasasi, atau upaya hukum lainnya.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *