Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

Kemudian terkait kuasa di luar pengadilan yang menurut Tergugat hanya terbatas pada konsultan pajak dan karyawan Wajib Pajak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Jo Pasal 4 ayat 1 PMK 229/2014 Jo. Pasal 49 ayat (2) PP 74/2011 dan Penjelasan Pasal 49 ayat (3) PP 74/2011 adalah penafsiran yang menyesatkan karena pemberian kuasa tidak dibatasi pada konsultan pajak dan karyawan wajib pajak saja atau tidak bersifat limitatif kepada konsultan pajak karyawan wajib pajak saja tetapi juga kepada setiap orang yang mempunyai kompetensi  di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet sebagaimana telah dimuat dengan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 (selanjutnya disebut “Putusan MK 63/2017”) yang pada pokoknya menerangkan bukan hanya konsultan pajak dan karyawan wajib pajak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak tetapi setiap orang termasuk advokat dapat menjadi wakil wajib pajak sepanjang mempunyai kompentensi di bidang perpajakan”.

Baca Juga :  Timsus Polres Lembata – KP3 Udara dan Laut Amankan 25 TKI Ilegal di Pelabuhan Lewolebe

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *