Prof Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan Dokumen MA

Jakarta (Uritanet) :

Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Marthen Napang, resmi dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen Mahkamah Agung (MA).

Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu, 12 Maret 2025.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Profesor Doktor Marthen Napang, SH, MH, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Hakim Buyung Dwikora.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Andika Perkasa Siap Ditugaskan Jadi Ketua Tim Sukses Ganjar di Pilpres 2024

JPU menilai Marthen Napang telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kasus ini bermula dari laporan Dr. John N. Palinggi, MM., MBA., yang mengalami kerugian sebesar Rp 950 juta akibat dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen oleh Marthen Napang.

Menanggapi putusan hakim, John N. Palinggi mengaku tetap menghormati keputusan tersebut. Namun, ia merasa hakim tidak cukup menyoroti aspek pemalsuan dokumen yang menjadi inti laporannya.

“Saya menghormati hakim, tetapi saya sudah 7 tahun berjuang untuk mencari keadilan. Saya tidak hanya kehilangan Rp 950 juta, tapi juga memperjuangkan kebenaran,”_ ungkap John di PN Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Dorong Program Magrib Mengaji untuk Generasi Muda Jakarta

John menegaskan bahwa perjuangannya bukan hanya tentang uang, tetapi juga menjaga muruah Mahkamah Agung yang dokumennya telah dipalsukan oleh terdakwa.

“Bagi saya, ini bukan sekadar soal uang. Jika pemalsuan dokumen MA tidak ditindak tegas, bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap hukum? Ini soal menjaga integritas lembaga hukum tertinggi kita,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi ternama dan menyangkut dokumen resmi MA. Publik kini menantikan apakah JPU akan mengajukan banding atas putusan ini.

)**SBW/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *