Diduga Tim Sidang Mewakili Dirjen Pajak Beri Tanggapan Tidak Berdasar Hukum Atas Surat Kuasa Penggugat 

a. konsultan pajak; dan b. karyawan wajib pajak) dan Pasal 4 ayat (1) PMK 229/2014 (Seorang Kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di  bidang perpajakan; b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa; c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan d. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan); adalah kuasa yang diatur untuk melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak di luar Pengadilan Pajak atau yang digunakan untuk keperluan perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak termasuk di Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak, bukan dalam hal beracara di dalam Pengadilan Pajak.

Baca Juga :  Panglima TNI Sambangi Menko Polhukam Bahas Penanganan Papua

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *