Alvin Lim Dilaporkan Terkait Dugaan Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Elektronik

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, (foto:istimewa)

Uritanet, Jakarta – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan adanya pelaporan terhadap advokat Alvin Lim ke Mabes Polri pada Rabu, 20 April 2022.

Kabarnya, Alvin Lim dilaporkan terkait dugaan penghinaan dan pelecehan institusi Polri. “Iya benar (Alvin Lim dilaporkan), kemarin,” kata Gatot saat dikonfirmasi pada Sabtu 23 April 2022 pekan lalu.

Menurut dia, Alvin Lim dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum (Polri).

Hal tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/B/0193/IV/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 20 April 2022.

“Alvin Lim dilaporkan sebagaimana dimaksud Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP,” ujarnya.

Namun, Gatot belum dapat menjelaskan secara rinci terkait peristiwa yang dilaporkan oleh masyarakat inisial IH terhadap Alvin Lim.

Baca Juga :  Komunitas Anti Mafia Tanah Desak Kasus Mafia Tanah Sutrisno Lukito Diusut Tuntas

Diketahui, Alvin Lim sempat mengunggah video isi kontennya terkait proses penyidikan oknum penyidik dan atasan penyidik yang tak profesional dan penuh kejanggalan, membuka paradigma masyarakat, kebobrokan dan celah permainan oknum Polri dalam kerugian para korban investasi bodong di akun Youtube LQ Lawfirm pada 6 April 2022.

Sejatinya sosok Alvin Lim sudah dikenal sebagai advokat kontroversial dan penuh drama di mata publik. Tidak heran apabila dia menjadi bincangan di tengah kalangan masyarakat maupun di dunia maya.

Terakhir, pada akhir Desember 2021, Alvin Lim dituntut Rp 100 miliar oleh Panda Nababan dan PT Mahkamah Keadilan Indonesia (Majalah Keadilan).

Dia dianggap melakukan pencemaran nama baik. Upaya hukum tersebut dilakukan melalui para advokat Law Offices Fajar Gora & Partners.

Sebelumnya pada April 2021, Polda Metro Jaya akan memeriksa Alvin Lim terkait dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp 80 miliar. Alvin dilaporkan oleh nasabah Fikasa Group ke Polda Metro Jaya pada bulan April 2021.

Baca Juga :  Polemik Lepas Jilbab Paskibraka Nasional, Ingin Hormati Pancasila dan ke-Bhinneka-an, Justeru Keberagaman Harus Dijunjung Tinggi

Laporan ini terkait dugaan penggelapan surat berharga berupa bilyet milik 70 nasabah senilai Rp 80 miliar. Alvin Lim juga sempat berseteru dengan pengacara Razman Arif Nasution, yang akrab disapa RAN.

Menurut RAN, ia gerah dengan celotehan – celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri pada bulan Januari lalu. Celotehan Alvin Lim juga dinilai telah merusak reputasi profesi advokat di Indonesia.

“Apa yang disampaikan Alvin Lim bahwa Polda Metro Jaya mengatur-atur perkara, itu kan bukan fakta. Jadi diproses hukum saja,” kata Razman Arif Nasution kepada awak media, Sabtu (22/1/2022).

Menurutnya, perkataan seorang pengacara itu harus berdasarkan presumtion of innocence atau praduga tak bersalah. “Dia (Alvin Lim) kan main tuding aja, makanya saya minta diproses hukum,” desak RAN.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *