SE Nomor : 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M

Share Article :

Uritanet, – Mengadaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dan dalam Suasana Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriyah di masa pandemi Virus Corona Disease (Covid- 19) di masyarakat, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19 di Wilayah Kota Bekasi. Surat edaran (SE) Nomor : 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halal Bihalal pada Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M. Di Masa Pandemi Covid 19.

Aturan Kegiatan Halal Bihalal yang berkaitan dengan kemasyarakatan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan Halal Bihalal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Dessease 2019 dimana Kota Bekasi masuk kategori Level 2;

Baca Juga :  MTQMN ke III Tahun 2024 Poltekkes Kemenkes Jakarta 2, Dirjen Nakes drg.Arianti Anaya, MKM : Hasilkan Tenaga Kesehatan Berstandard Internasional dan Memiliki Akhlak yang Baik

2. Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal Bihalal adalah 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3 (tiga), 75 % (tujuh puluh lima persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 % (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu);

3. Untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19;

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Dr. Tri Adhianto Resmikan Cafe Coffee Seima Durenjaya

4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan sekurangkurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak

Writer : Dro / Gono
Editor : Nawasanga

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *