Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Uritanet, Jakarta –

Tergugat II Andi Chia Shia menyatakan bahwa putusan Hakim PN Jakarta Pusat adalah bukti bahwa keadilan masih ada. Sekaligus bukti bahwa hukum di Indonesia bukan tumpul ke atas dan tajam kebawah, dalam arti orang yang memiliki uang bisa menindas orang yang tidak memiliki uang. Terlebih lagi bagi anak-anak dari Alm. Siah Sofian yang sudah yatim.

Andi Chia Shia mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Bambang Sucipto, S.H., M.H., Dariyanto, S.H., M.H. dan Panitera Tambat Akbar, SH.

Dan amar putusan Hakim adalah kemenangannya sebagai turut Tergugat II dalam kasus terkait merek dagang Wilton dimatanya. Ini adalah bukti dari keberhakan anak dari almarhum Siah Sofian yaitu Kevin Jovian Siah Sofian dan Richard Nicolash Siah terhadap merek WILTON.

“Meski saya sebenarnya sampai saat ini masih bingung kenapa saya dijadikan turut Tergugat II disini, karena pada dasarnya merek WILTON ini sudah di hibahkan oleh almarhum papa saya Suharyono dan mama saya Ang Nilawaty kepada almarhum Siah Sofian yang merupakan harta bawaan sebelum Alm. Siah Sofian menjalani pernikahan pertama maupun kedua bagaimanapun juga ini sudah menjadi hak anak kandung dari Siah Sofian yaitu Kevin Jovian Siah Sofian dan Richard Nicolash Siah dan bukan hak dari saudara – saudara saya yaitu Siah Susanto, Siah Sutjipto, dan Elisa Siah”, ungkap Andi Chia Shia.

Baca Juga :  Kritik Tajam Diaspora Indonesia: Marwah MK Terguncang, Demokrasi sedang Diuji

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *