Hakim PN Pusat Putuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Perkara Nomor 47 Terkait Merek Dagang Wilton

Share Article :

Uritanet, Jakarta – 

Amar putusan Hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat secara online terkait gugatan merek Wilton  dengan Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga | Jkt.Pst, akhirnya diputuskan  NO (niet ontvankelijke verklaard) atau Tidak Dapat Diterima bagi Penggugat (4/10).

“Mengadili, dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat.

Dalam Pokok Perkara:

1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard):

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.990.000,-“sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)”.

Dan Kevin Jovian Siah Sofian serta Richad Nicholas Siah adalah pemegang waris Merek Dagang Wilton. Dimana Merek dagang Wilton tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sofian (Almarhum, orang tua Kevin dan Richard, red).

Seperti diketahui, alm.Siah Sofian menikah 2 kali. Dari istri pertama (almh.Sri Wahyuningsih) memiliki 2 anak (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red). Sementara di pernikahan keduanya tidak memiliki anak.

Dengan demikian anak-anak alm.Sei Sophian (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), adalah Pewaris sekaligus pemegang Merk dagang Wilton yang tercatat di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM RI atas nama Siah Sophian (Almarhum). Yakni dengan No. Pendaftaran : IDM000000826; Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004; No. Permohonan : D002000002474; Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000; Kelas : 30.

Atau dengan kata lain, mereka adalah Pewaris Merek Dagang Wilton yang berhak memproduksi dan memperdagangkan produk produk dari merk dagang tersebut.

Baca Juga :  Dari Sidang Ke- 2 PraPeradilan Perkara FB : Jawaban Termohon Kapolda Metro Jaya Dinilai Normatif

Wilton adalah merek dagang ‘Keluarga alm. Suharyono’ yang memproduksi dan memperdagangkannya dimulai dari rumahnya di Jalan Pembangunan II, Jakarta Pusat. Dan alm. Suharyono pun menyulap rumahnya sekaligus menjadikannya sebuah Toko yang memproduksi dan memperdagangka produk – produk dari Wilton ini.

Sesungguhnya Wilton adalah buah saat bersekolah di Amerika Serikat yakni di Wilton School Cake of Decorating yang mengijinkannya untuk memakai nama Wilton di Indonesia. Dan ketika mereka pulang ke Indonesia dibukalah Toko dengan nama Wilton.

Setelah berjalan kemudian seluruh produksi Wilton pun diberikan kepada alm.Siah Sofian. Sedangkan saudara-saudara yang lain sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau lainnya.

Sedangkan Andi Cia Siah sejak awal hanya membantu produksi. Jadi hanya disuruh membantu saja, layaknya seorang pegawai. Lalu seiring waktu berjalan Andi Cia Siah bisa menabung yang kemudian bisa membuka tokonya sendiri di Tangerang. Baru tahun 2021 – 2022, Andi Cia Siah menjual produk Wilton lagi, tepatnya dengan membeli produk kepada mereka, bukan memproduksinya sendiri. Dan itu pun Andi mengambil produknya dari alm.Siah Sofian. Setelah Siah Sofian meninggal barulah para Penggugat mempersioalkan warisan merek dagang Wilton ini.

HAKI mencatat merek dagang Wilton ini milik Siah Sofian (almarhum), yang berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah, red), memiliki hak memproduksi dan memperdagangkan merk dagang Wilton.

Bahkan pernah dimufakati pula untuk  memproduksinya dengan sistem Maklon. Dimana semua itu ada kesepakatannya atau kerjasamanya yang tertuang dalam sebuah ‘Surat Perjanjian atau Kerjasama’ dan telah ditanda tangani pula.

Baca Juga :  PT. Adem Ayem Sejahtera Ajukan Surat Ke PP Muhammadiyah Jakarta, Akibat Kurang Bayar Alkes RS Muhammadiyah Wonogiri Rp.2.3 Miliar

Sementara itu seperti Siah Susanto, Siah Sucipto, Elisa Siah. Mereka sudah dibagikan harta-harta pada saat orang tua masih hidup. Semua sudah diberikan ruang maupun tempat bisnis.

Merek dagang Wilton itu ada di HAKI atas nama Siah Sofian bukan atas nama orang lain.

No. Pendaftaran : IDM000000826
Tgl. Pendaftaran : 23 Maret 2004
No. Permohonan : D002000002474
Tgl. Penerimaan : 17 Februari 2000
Kelas : 30

Jenis Barang : Es, segala macam Kueh basah, Kueh kering, Biskuit, Roti basah, Roti kering, Permen bon-bon, Moca pasta, Coklat pasta, Tum carabia untuk kue, Rum pasta untuk kue, Rum semprot untuk kue, Gula halus, macam-macam Essense makanan, Kopi, Teh, Kakao, Gula, Beras, Tapioka, Sagu, bahan pengganti Kopi, Tepung dan sediaan terbuat dari Gandum, Roti, Kue dan Kembang gula, Es konsumsi, Madu, Ragi, bubuk untuk membuat Roti, Garam, Mostrad, Cuka, Daos, Rempah-rempah.

Sudah sepatutnya harta bawaan dan harta bersama dari almarhum itu harusnya menjadi milik anak-anak sahnya seperti Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah.

)***tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *