Tergugat II Andi Chia Shia : Putusan NO Hakim PN Jakarta Pusat Atas Gugatan Merek Wilton Bukti Keadilan Masih Ada

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Tergugat II Andi Chia Shia menyatakan bahwa putusan Hakim PN Jakarta Pusat adalah bukti bahwa keadilan masih ada. Sekaligus bukti bahwa hukum di Indonesia bukan tumpul ke atas dan tajam kebawah, dalam arti orang yang memiliki uang bisa menindas orang yang tidak memiliki uang. Terlebih lagi bagi anak-anak dari Alm. Siah Sofian yang sudah yatim.

Andi Chia Shia mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim R. Bernadette Samosir, S.H., M.H., Bambang Sucipto, S.H., M.H., Dariyanto, S.H., M.H. dan Panitera Tambat Akbar, SH.

Dan amar putusan Hakim adalah kemenangannya sebagai turut Tergugat II dalam kasus terkait merek dagang Wilton dimatanya. Ini adalah bukti dari keberhakan anak dari almarhum Siah Sofian yaitu Kevin Jovian Siah Sofian dan Richard Nicolash Siah terhadap merek WILTON.

“Meski saya sebenarnya sampai saat ini masih bingung kenapa saya dijadikan turut Tergugat II disini, karena pada dasarnya merek WILTON ini sudah di hibahkan oleh almarhum papa saya Suharyono dan mama saya Ang Nilawaty kepada almarhum Siah Sofian yang merupakan harta bawaan sebelum Alm. Siah Sofian menjalani pernikahan pertama maupun kedua bagaimanapun juga ini sudah menjadi hak anak kandung dari Siah Sofian yaitu Kevin Jovian Siah Sofian dan Richard Nicolash Siah dan bukan hak dari saudara – saudara saya yaitu Siah Susanto, Siah Sutjipto, dan Elisa Siah”, ungkap Andi Chia Shia.

Baca Juga :  ‘Usut Tuntas Mafia Tanah’ Tegakkan Keadilan Hukum 14 Warga Perumahan Taman Duren Sawit

Seperti diketahui, Sidang Putusan secara online yang dilaksanakan oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat terkait Gugatan pada Nomor Perkara 47/Pdt.Sus-HKI/Merek/2023/PN Niaga | Jkt.Pst, hakim memutuskan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau Tidak Dapat Diterima (4/10).

“Mengadili, dalam Eksepsi : Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat.

Dalam Pokok Perkara :

1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard):

2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.990.000,-“sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)”.

“Hasil sidang inilah bukti dari keadilan dan kebaikan Tuhan, dan juga kerja keras Tim Hukum saya Fachri S.H. dan Faris S.H. dan teman-teman media yang sudah mengawal kasus ini dari awal hingga akhir”, ungkap Andi Chia Shia.

Sementara itu, atas amar putusan ini kuasa hukum Tergugat II Andi Shia, Fachry Bakri, SH menegaskan bahwa keputusan sidang hari ini secara online Gugatan para Penggugat Di Tolak atau gugatan ini disebut juga NO. Dimana eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat dikabulkan semua.

Diakui Fachry Bakri, SH melalui sambungan selular, bahwa dirinya baru mendapat petikannya saja, pertimbangannya belum didapatkannya, karena belum bisa di upload secara keseluruhan dan hanya baru petikannya saja yang di upload.

Baca Juga :  ‘Beli Saham GoTo’ Tuai Polemik, GoTo Bukukan Rugi Bersih Rp.40,5 T pada 2022

Terkait bahwa untuk para Penggugat harus membiayai persidangan sekitar Rp. 990.000 karena mereka mengajukan gugatan.

Disamping karena kasus ini belum masuk di Pokok Perkara, belum ada pernyataan – pernyataan yang belum masuk di dalam Pokok Perkara seperti kita mengajukan “Gugatan Kabur” lantaran istri dan anak anak Sie Syofian tidak di ikut sertakan, itu dikabulkan.

“Jadi belum secara mendetail pertimbangan majelis hakim eksepsi ini dikabulkan,” ujarnya.

Meski Guugatan ini sudah Tidak Dapat Diterima. Penggugat masih bisa menggugat ulang, lewat banding juga bisa.

Karena Gugatan mereka belum ditolak karena belum masuk ke pokok perkara. Dan melihat seperti ini bakal kesulitan untuk mengajukan Gugatan karena Tidak Ada Bukti-Bukti.

“Mau masuk di pokok perkara tidak bisa. Legal standingnya tidak ada. Intinya gugatan Tidak Dapat Diterima karena Belum Masuk ke Pokok Perkara”, tegas Fachri Bakri SH.

)**tcs/ tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *